fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Tak Hadiri Paripurna, Komisi A Nilai Wali Kota Lecehkan DPRD

Promo

ADVERTISEMENT

Layar.news, Makassar – Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kota Makassar, menyayangkan Pj Wali Kota Makassar atas ketidakhadirannya dalam sederet rapat paripurna.

Dalam sepekan, DPRD Kota Makassar menggelar empat kali rapat paripurna dengan agenda-agenda yang berbeda. Namun Rudy Djamaluddin hanya diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), M ansar.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Kasrudin mengatakan, sikap acuh yang ditunjukkan Rudy Djamaluddin dinilai melecehkan dan meremehkan peran legislator di parlemen.

ADVERTISEMENT

“Ada kesan melecehkan. Karena tiga kali tidak hadir rapat Paripurna, rapat tertinggi kami di DPRD Makassar. Absen tiga kali mengesankan ada perlawanan bagi kami,” terang Kasrudi saat dihubungi, Senin (28/9)2020.

Baca juga:  Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle Soroti Pemkot Atasi Anak Jalanan

Jika memang ketidakhadirkannya adalah hal urgen, atau dalam hal ini urusan negara sebaiknya ada penjelasan kepada DPRD.

ADVERTISEMENT

“Harusnya menghargai undangan. Kalaupun tidak hadir atau ada urusan negara yang penting harus ada penjelasan alasan khusus bahwa betul-betul ketidakhadirannya harus dalam keadaan genting,” katanya.

Penilaian Syamsuddin Raga

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi A lainnya, Syamsuddin Raga. Ia menilai, ketidakhadiran Rudi Djamaluddin dianggap tidak masuk logika.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Komisi C DPRD Makassar Gelar RDP Terkait Kontrak BTS

“Kami sudah mengundang, malah tidak hadir, tidak mengindahkan undangan kami,” ujar Syamsuddin Raga.

Politisi Partai Perindo ini berharap Pj Wali Kota menghormati wakil rakyat di parlemen. Bagaimanapun, legislatif adalah mitra dari eksekutif dalam hal ini pemerintah.

“Dia kan orang yang bisa mengayomi seluruh masyarakat Makassar tapi kenyataannya tidak bisa memberikan apa-apa, tidak ada kesan pencitraan dari DPRD dan sangat tidak menghormati DPRD Makassar, selaku lembaga terhormat,” ketusnya.

Baca juga:  Respon Cepat Ketua DPRD Makassar, Akses Jalan Menuju Lakkang Kini Mulus

Sekadar diketahui, agenda rapat paripurna tersebut meliputi penjelasan pimpinan pansus pembahasan panperda prakarsa DPRD Makassar tentang pendirian Perusahaan umum daerah Perparkiran yang digelar Kamis, 24 September 2020.

Kemudian Jumat, 25 September, yakni pendapat Wali Kota terhadap ranperda prakarsa DPRD Makassar tentang pendirian perusahaan umum daerah Perparkiran. Dilanjutkan dengan pandangan Pj Walikota Makassar.

Sabtu 26 September 2020, yakni Pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Makassar tentang pendirian Perusahaan umum daerah Perparkiran.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Pj Gubernur Sulsel Ajak ASN Atasi Kemiskinan Ekstrim dan Stunting 

Sulsel banyak melahirkan SDM yang memberikan pendapat, tapi kurang memberikan pendapatan untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi di Sulsel. 
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT