Layar.news, Makassar – Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kota Makassar, menyayangkan Pj Wali Kota Makassar atas ketidakhadirannya dalam sederet rapat paripurna.
Dalam sepekan, DPRD Kota Makassar menggelar empat kali rapat paripurna dengan agenda-agenda yang berbeda. Namun Rudy Djamaluddin hanya diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), M ansar.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Kasrudin mengatakan, sikap acuh yang ditunjukkan Rudy Djamaluddin dinilai melecehkan dan meremehkan peran legislator di parlemen.
“Ada kesan melecehkan. Karena tiga kali tidak hadir rapat Paripurna, rapat tertinggi kami di DPRD Makassar. Absen tiga kali mengesankan ada perlawanan bagi kami,” terang Kasrudi saat dihubungi, Senin (28/9)2020.
Jika memang ketidakhadirkannya adalah hal urgen, atau dalam hal ini urusan negara sebaiknya ada penjelasan kepada DPRD.
“Harusnya menghargai undangan. Kalaupun tidak hadir atau ada urusan negara yang penting harus ada penjelasan alasan khusus bahwa betul-betul ketidakhadirannya harus dalam keadaan genting,” katanya.
Penilaian Syamsuddin Raga
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi A lainnya, Syamsuddin Raga. Ia menilai, ketidakhadiran Rudi Djamaluddin dianggap tidak masuk logika.
“Kami sudah mengundang, malah tidak hadir, tidak mengindahkan undangan kami,” ujar Syamsuddin Raga.
Politisi Partai Perindo ini berharap Pj Wali Kota menghormati wakil rakyat di parlemen. Bagaimanapun, legislatif adalah mitra dari eksekutif dalam hal ini pemerintah.
“Dia kan orang yang bisa mengayomi seluruh masyarakat Makassar tapi kenyataannya tidak bisa memberikan apa-apa, tidak ada kesan pencitraan dari DPRD dan sangat tidak menghormati DPRD Makassar, selaku lembaga terhormat,” ketusnya.
Sekadar diketahui, agenda rapat paripurna tersebut meliputi penjelasan pimpinan pansus pembahasan panperda prakarsa DPRD Makassar tentang pendirian Perusahaan umum daerah Perparkiran yang digelar Kamis, 24 September 2020.
Kemudian Jumat, 25 September, yakni pendapat Wali Kota terhadap ranperda prakarsa DPRD Makassar tentang pendirian perusahaan umum daerah Perparkiran. Dilanjutkan dengan pandangan Pj Walikota Makassar.
Sabtu 26 September 2020, yakni Pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Makassar tentang pendirian Perusahaan umum daerah Perparkiran.