LAYAR.NEWS – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali menciduk Rio Reifan di kediamannya yang berlokasi di daerah Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) malam.
Ini sudah keempat kalinya Rio Reifan ditangkap karena menyalahgunakan narkoba.
“Iya benar (Rio ditangkap terkait narkoba),” kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Hengki Heriadi dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (20/4/2021).
Sebelumnya, Rio diciduk polisi karena kasus narkoba pada 2015 silam lalu divonis 14 bulan bui oleh pengadilan.
Rio kembali mengulang perbuatannya, kemudian kembali terciduk pada 2017, setelah menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Lalu, pada 2019, Rio lagi-lagi terjerat kasus serupa. Dalam kasus ini, ia divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim dan bebas di tahun 2020.
Pada kasus keempatnya ini, kepolisian belum secara rinci menjelaskan perkara yang menjerat Rio. Namun, polisi diketahui turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Sabu (Barang buktinya-red),” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Baca berikutnya: Diproduksi Ulang, Tissa Biani dan Rizky Nazar Bintangi Cinta Fitri