LAYAR.NEWS, Makassar — Polsek Manggala jajaran Polrestabes Makassar menangkap lima orang pelaku dalam kasus penganiayaan menggunakan busur terhadap warga di Jalan Inspeksi Kanal Puri Taman Sari, Kelurahan Borong. Pelaku yaitu AMF (22), AY (15), AMF (15), FY (13) dan MF (15).
“Penganiayaan tersebut diawali para pelaku tidak terima teguran warga di TKP terkait membakar petasan sehingga terjadi perkelahian,” ungkap Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Selasa, 17 Desember 2024.
Pelaku yang tidak terima teguran warga tersebut kembali memanggil temannya dan menuju ke lokasi menggunakan tiga sepeda motor berboncengan. “Mereka berhenti di dekat korban dan salah satu pelaku turun langsung melepaskan anak panah ke arah korban,” terang Kapolsek.
Korban luka pada bagian lengan sebelah kiri. Pelaku dan korban tidak saling kenal. “Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Manggala guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Semuel.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 15 Desember dini hari. Hasil penyelidikan kepolisian dengan memeriska CCTV, kelima kemudian ditangkap pada Senin, 16 Desember.
Sementara itu korban Amri (21) saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena mengalami luka tertancap busur panah pada lengan sebelah kiri. Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit motor, satu pelontar dan dua busur panah.
“Saat ini, kelima pelaku bersama barang bukti sajam (busur panah) serta kendaraan yang digunakan telah diamankan di Mapolsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Kompol Samuel menyudahi.