No menu items!
ADVERTISEMENT

Tampar Junior Saat Bastra HMI di Makassar Berujung Restorative Justice

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Agus Salim  didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman menggelar ekspose perkara dari Kejari Makassar untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kejari Makassar mengajukan RJ atas nama tersangka Muhammad Ilham Septiadi alias Ilham Khalik (23) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP, dalam perkara penganiayaan terhadap juniornya di Fakultas Teknik salah satu kampus swasta di Makassar, AF (20).

Perkara penganiayaan terjadi pada Kamis tanggal 3 Oktober 2024 di Wisma HMI Cabang Makassar, Jalan Botolempangan Kota Makassar. Berawal saat korban AF bersama beberapa temannya mengikuti Basic Training (Bastra) HMI di Wisma HMI Cabang Makassar. 

ADVERTISEMENT

Kemudian datang tersangka yang merupakan kakak tingkat korban sekaligus Ketua Himpunan Mahasiswa jurusan Arsitektur dan bertanya siapa yang memberi izin korban mengikuti bastra HMI dan tidak bergabung ke Himpunan Mahasiswa Arsitek. 

Korban lantas memberikan jawaban sambil sedikit tertawa yang membuat tersangka tersinggung dan langsung menampar muka korban. Berdasarkan hasil visum di RS Stella Maris, korban mengalami bengkak di pipi kanan dan ada nyeri tekan.

Diketahui tersangka merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Saat ini tersangka masih berstatus mahasiswa aktif semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

Perkara penganiayaan diusulkan penyelesaian lewat Keadilan Restoratif dengan beberapa alasan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun. 

Kedua, luka yang dialami korban sudah sembuh dan tidak berbekas. Ketiga, ada kesepakatan perdamaian antara kedua pihak dan direspons positif Masyarakat.

“Atas nama pimpinan, kami menyetujui perkara penganiayaan yang diajukan Kejari Makassar diselesaikan dengan RJ. Alasan dan syarat sudah memenuhi Perja nomor 15 tahun 2021,” kata Kajati Agus Salim dalam siaran pers yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi usai ekspos perkara, Selasa, 18 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

Kajati Sulsel, Agus Salim berharap kasus penganiayaan senior terhadap junior ini jadi pembelajaran di dunia akademik. Terutama di kegiatan kemahasiswaan, baik di organisasi internal dan eksternal kampus.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Kekalahan Lawan Australia Pengaruhi Mental Pemain Timnas Indonesia Jelang Hadapi Bahrain

Kekalahan telak 5-1 dari Australia mempengaruhi mental pemain Timnas Indonesia. Manajer Timnas Indonesia, Sumardji, menegaskan
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT