LAYAR NEWS, MAKASSAR – Partai politik diberi kesempatan untuk mengganti bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pileg 2024. Apa lagi calon punya halangan tetap sepeti meninggal dunia.
Komisioner KPU Sulsel, Adi Wijaya mengatakan Parpol masih diberi kesempatan untuk mengganti Bacaleg yang sudah didaftarkan saat ini. Sebab masih ada tahapan ke depan jelang penetapan daftar caleg tetap (DCT).
“Masih bisa diganti. Apalagi yang bersangkutan meninggal dunia. Jadi untuk sekarang ini, Parpol masih bisa mengganti,” kata Adi saat.
Adi menuturkan, ada beberapa syarat Bacaleg masih bisa diganti saat ini. Salah satunya karena meninggal dunia atau berhalangan tetap.
“Pada tahapan berikutnya, bisa diganti. Kalau ada persetujuan DPP, bisa diganti di tahapan tanggapan dan peninjauan DCS,” singkatnya.
Baru-baru ini, Bacaleg DPR RI dari PPP Askar HL meninggal dunia. Ketua DPC Bulukumba itu disiapkan untuk bertarung di Dapil Sulsel 2 meliputi Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Soppeng, Wajo, Bone, Sinjai dan Bulukumba.