LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menanggapi Surat Edaran Wali Kota Makassar terkait pembatasan jam operasional bagi mal, restoran, cafe dan warkop.
Menurut Nurdin pembatasan jam malam pada pusat keramaian bukanlah hal penting. Tetapi mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) adalah hal yang utama.
“Sebenarnya bukan jam malamnya yang penting, tetapi masyarakat perlu kita disiplinkan. Sebenarnya sampai jam berapapun nongkrong, tetap pakai masker,” ujarnya, Senin (28/12/2020).
Kedisplinan masyarakat menjadi kunci utama pencegahan penularan virus Covid-19. Ketika berada di tempat umum masyarakat diminta agar tetap menggunakan masker.
“Coba kalau seluruh masyarakat Makassar disiplin, tidak perlu ada jam malam. Yang penting sekarang kalau masyarakat ini melindungi diri,” lanjutnya.
Surat edaran tersebut mewajibkan pelaku usaha untuk tutup pada pukul 19.00. Berlaku selama libur nataru, hingga 3 januari 2021.
Penutupan Tempat Wisata
Selain pembatasan jam operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, dan warkop, Pemkot juga menutup sementara sejumlah tempat wisata di Kota Makassar.
Tempat yang ditutup seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan CPI, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, dan Pantai Barombong.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, penutupan sementara mulai diberlakukan satu hari sebelum natal. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan nataru juga sebagai upaya mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19.
“Tempat wisata itu kita tutup sementara mulai 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021,” kata Rudy, Selasa (22/12/2020) lalu.