No menu items!
ADVERTISEMENT

Tanggapi Mahfud MD, Denny Indrayana: Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS — Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, membantah telah mengungkapkan rahasia negara dengan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap perintah Menko Polhukam, Mahfud MD, yang memerintahkan kepolisian untuk menyelidiki informasi yang diperoleh oleh Denny Indrayana mengenai dugaan keputusan MK bahwa pemilu akan diselenggarakan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai, bukan coblos calon legislatif.

Denny menyatakan bahwa ia hanya mendapatkan informasi dari sumber yang kredibel. Oleh karena itu, ia merasa bahwa tindakannya tidak melanggar hukum pidana atau etika. Ia meyakinkan bahwa tidak ada rahasia negara yang ia ungkapkan.

ADVERTISEMENT

“Insya Allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik,” kata Denny dalam klarifikasi tertulisnya, Selasa (30/5).

“Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, ‘… mendapatkan informasi’, bukan ‘… mendapatkan bocoran’,” lanjutnya.

Terlebih, kata Denny, MK juga belum mengeluarkan putusan. Dalam informasi tertulis yang dia sebar sebelumnya, Denny menulis ‘MK akan memutuskan’.

ADVERTISEMENT

“Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, ‘… MK akan memutuskan’. Masih akan, belum diputuskan,” ujarnya.

Denny menyebut rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang dia dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK.

“Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Denny mengaku secara sadar tidak menggunakan istilah ‘informasi dari A1’ sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD.

“Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari ‘Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’,” ujarnya.

Meskipun demikian, Denny tetap menegaskan bahwa informasi yang diterimanya sangat kredibel dan layak dipercaya. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk membagikan informasi tersebut kepada publik sebagai bentuk pengawasan publik atau public control.

“Agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut,” ucap dia.

Denny mengingatkan bahwa putusan MK memiliki kekuatan yang mengikat dan tidak ada upaya hukum lain setelahnya (final and binding).

Menurutnya, satu-satunya kesempatan untuk memastikan MK memutus dengan cermat, tepat, dan bijak adalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah.

Meskipun ia mengakui kekredibelan informasi yang diterimanya, Denny berharap bahwa pada akhirnya putusan MK tidak akan mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Ia mendorong agar putusan tersebut dapat mengalami perubahan atau berbeda. Menurutnya, pemilihan sistem pemilu legislatif bukan merupakan kewenangan proses adjudikasi di MK, melainkan ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy).

Denny juga mengungkapkan alasan lain mengapa ia menyebarkan informasi tersebut ke publik. Ia berharap bahwa putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan tidak akan menimbulkan kekacauan dalam persiapan pemilu.

“Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi,” ucap dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengusut dugaan bocor putusan soal gugatan sistem pemilu.

“Kalau betul itu bocor, itu salah, yang salah, satu yang membocorkannya di dalam. Saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam yang suka bicara itu, kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor, tapi bisa jadi tidak bocor juga. Denny juga supaya menjelaskan bahwa itu benar,” kata Mahfud usai Rapat Koordinasi di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait kisruh bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengabulkan gugatan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

Listyo mengaku telah menerima arahan langsung dari Menkopolhukam Mahfud MD untuk menyelidiki info kebocoran tersebut agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.

“Sesuai dengan arahan beliau (Mahfud MD), untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” ujarnya kepada wartawan di Hotel Westin, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Ini Makna di Balik Logo Baru PSSI yang ke-95 Tahun

PSSI meluncurkan logo khusus sebagai simbol perayaan perjalanan panjang dan semangat baru
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT