LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Dalam penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro terbaru, Pemerintah Kota Makassar turut membatasi kegiatan pada tempat-tempat ibadah.
Hal ini mendapat pertentangan dari Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Syahruddin Said. Ia pun Pemkot Makassar perlu mengkaji ulang keputusan tersebut.
Menurutnya, upaya penyelamatan masyarakat tidak dengan membatasi tempat ibadah, melainkan kegiatan public service yang bersifat komersil seperti pasar, mal, dan tempat keramaian lainnya.
“Terlepas dari gereja, itu masjid, meskipun besar, shafnya sudah diatur. Di dalam sudah ada jaga jarak, di depan sudah ada tempat cuci tangan. Saya pribadi tidak sepakat. Justru masjid itu harus diramaikan,” jelas legislator PAN ini, Rabu (7/7/2021).
Syahruddin mengatakan, dengan membatasi rumah ibadah justru menjadi ciri-ciri akhir zaman. Serta membuat masyarakat jauh dari rumah ibadah bakal menjerumuskan pada kemudaratan.
“Itu tanda-tanda kiamat, kota semakin rusak, penyakit mewabah, orang tidak ke masjid. Jadi public service komersil itu saja yang tutup. Tempat ibadah jangan. Potensi keributan pasti terjadi, kota ini bakal kacau,” kata pria yang akrab disapa Ajid ini.
Ia juga yakin kebijakan pemerintah kota akan menimbulkan polemik di masyarakat.
“Saya yakin di Makassar banyak yang tidak sepakat. Ini akan menimbulkan polemik dan kisruh sosial. Tapi mau apa lagi, saya bukan wali kota,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan (Danny) Pomanto menekankan, pemberlakuan kebijakan ini bukan PPKM Darurat melainkan masih PPKM mikro.
Sehingga subtansi aturan yang diturunkan bukan larangan melainkan imbauan agar masyarakat untuk beribadah di rumah sementara waktu. Hal ini hanya untuk menekan angka penularan Covid-19.
“Bukan dilarang beribadah. Silakan ibadah di rumah, sambil tunggu status RT kuning dan hijau. Karena kalau orange dan merah kami diperintahkan untuk menyelenggarakan ibadah di rumah,” jelas Danny.
Baca berikutnya: Makassar Kena PPKM Darurat, Kegiatan Tempat Ibadah Ditiadakan