Layar.news, Makassar – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengungkapkan, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law memiliki sisi baik.
Nurdin menyampaikan hal tersebut diatas mimbar aksi di tengah para demonstran, di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (12/10)2020.
Ia menjelaskan poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja tersebut. Pertama, untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan izin secara gratis.
Kedua, pendirian Perseroan Terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang sebelum diberikan izin.
Ketiga, pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi.
“Apa sisi baiknya Omnibus Law ini? UMKM ini kita bisa buat digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus wajib menyetor 100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak,” jelasnya.
Begitu juga untuk serikat pekerja mendapatkan perlindungan secara khusus soal pesangon.
Menurut dia, sebelum ada Omnibus Law, perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya sanksi perdata. Sementara dengan adanya Omnibus Law langsung kena pidana.
“Harus teman-teman serikat tahu, kalau dulu pesangon tidak dibayarkan oleh perusahaan itu adalah undang-undang perdata, tapi dengan undang-undang Omnibuslaw ini pesangon nggak dibayar pidana. Itukan menguatkan,” urainya.
Meskipun pekerja terkena PHK, mereka tetap mendapat pesangon. Memang ada pengurangan, sebelumnya dibayar 32 kali gaji, di Omnibus law dikurangi menjadi 25 kali gaji.
Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini, menurut dia, untuk mengurangi beban perusahaan. Namun sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi.
“Jadi ini sebenarnya kita ingin petik lahirnya Omnibuslaw ini cipta lapangan kerja memang tentu tidak semuanya bisa kita akomodir,” tutupnya.