LAYAR NEWS, MAKASSAR — Seorang pria bernama Rahmat Risal (43) ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi mengamankan sabu sebanyak 1,072 kg yang didapatnya saat membersihkan rumah kontrakan milik atasannya yang tengah kosong.
“RR menyimpan barang tersebut dan menguasai BB (sabu) tersebut sejak bulan November tahun 2022 hingga tanggal 14 Januari dengan berat kurang lebih 1,072 kilogram,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Dolly Tanjung kepada wartawan, Kamis (19/1/2023) malam.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim 2 Unit 1 Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di sekitar Jalan Mappaoudang, Makassar, pada hari Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. Pada pemeriksaan awal, polisi hanya mendapati tiga paket kecil sabu dari pelaku.
“Aparat kepolisian menemukan dan mengamankan 3 sachet plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu HP di TKP Jalan poros Mappaoudang,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya sekitar Jalan Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya. Narkoba tersebut diakui oleh pelaku didapatinya secara tidak sengaja di rumah kontrakan bosnya yang tengah kosong pada tahun 2022.
“Aparat tim opsnal menemukan dan mengamankan 5 sachet plastik kecil itu yang pertama selanjutnya adalah hasil interogasi dan pengembangan barang bukti tersebut sekitar bulan November tahun 2022 ditemukan di sebuah kamar kosong milik pimpinan atau bosnya di tempat dia bekerja,” jelasnya.
Dolly menambahkan, pada saat itu pelaku mendapatkan perintah dari atasannya untuk membersihkan rumah kontrakannya yang telah ditinggalkan oleh penghuninya selama delapan bulan.
“Kemudian RR menemukan barang bukti sebuah tas ransel hitam di mana tas tersebut berada di tempat tidur,” ucap dia.
Mendapatkan barang bukti sabu tersebut membuat pelaku langsung mengamankan tas ransel berisikan narkoba tersebut. Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di kaleng wafer di bawah mesin air rumahnya sejak bulan November 2022.
“Tersangka menyimpan barang tersebut dan menguasai BB tersebut sejak bulan November tahun 2022 hingga tanggal 14 Januari dengan berat kurang lebih 1,072 kilogram,” jelas Dolly.
Hingga kini pihak kepolisian telah memeriksa atasan pelaku yang memberikan perintah untuk membersihkan rumah kontrakannya yang kosong.
Polisi juga akan mengidentifikasi dan mencari penghuni terakhir yang mengkontrak rumah tempat barang bukti sabu tersebut ditemukan.