LAYAR.NEWS – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi munculnya gelombang ketiga kasus virus Covid-19 di Indonesia.
Meski begitu, pemerintah tak mengeluarkan larangan mudik dan juga penyekatan di sejumlah jalan.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Alexander K Ginting mengatakan nantinya pemerintah hanya akan memperketat mobilitas warga melalui PPKM.
“Bukan larangan [mudik] ya, tapi pembatasan melalui regulasi,” kata Alex dikutip dari CNN Indonesia pada Jumat (19/11/2021).
Pada PPKM Level 3, nantinya pemerintah juga melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar. Terkait ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan dengan aturan protokol kesehatan PPKM Level 3.
Baca berikutnya: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Se-Indonesia Saat Nataru