fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Terapkan PPKM Level 3 Serentak, Pemerintah Tak Larang Mudik

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi munculnya gelombang ketiga kasus virus Covid-19 di Indonesia.

Meski begitu, pemerintah tak mengeluarkan larangan mudik dan juga penyekatan di sejumlah jalan.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Menkeu Alihkan Anggaran Belanja dan Gaji ke-13 PNS ke Program PEN

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Alexander K Ginting mengatakan nantinya pemerintah hanya akan memperketat mobilitas warga melalui PPKM.

“Bukan larangan [mudik] ya, tapi pembatasan melalui regulasi,” kata Alex dikutip dari CNN Indonesia pada Jumat (19/11/2021).

Pada PPKM Level 3, nantinya pemerintah juga melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar. Terkait ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan dengan aturan protokol kesehatan PPKM Level 3.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  18 Pegawai Positif Covid-19, Balaikota Makassar Lockdown

Baca berikutnya: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Se-Indonesia Saat Nataru

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

NasDem Tancap Gas, Siapkan Fatmawati Rusdi di Pilkada Makassar

Mantan Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi didapuk oleh Partai NasDem untuk bersaing dalam Pilkada Makassar 2024.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT