LAYAR NEWS, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar untuk menggnati 8 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terbukti melanggar kode etik.
Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 anggota PPS dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Makassar terkait adanya pertemuan dengan bakal calon legislator (bacaleg).
Abdullah mengatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan 8 anggota PPS terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami sudah melakukan rapat pleno. Ada 8 PPS yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kami di Bawaslu merekomendasikan sanksi minimal peringatan keras sampai pemberhentian sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Abdillah,
Dia menuturkan, pihaknya sudah meneruskan surat pemberitahuan tentang status hukum 8 terlapor ke KPU Makassar. Dengan nomor temuan 002/Reg/TM/PL/KOTA/27.01/VI/2023 dan status selesai ditindaklanjuti.
“Kami sudah melayangkan rekomendasi ke KPU Makassar soal hasil pemeriksaan PPS yang diduga bertemu dengan Bacaleg. Soal sanksinya, itu tergantung ke KPU,” ujarnya.
Para penyelenggara pemilu berstatus Terlapor semuanya berasal dari Kecamatan Tamalate. Diantaranya Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, Ketua PPS Balang Baru Ahmad SE, Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan, Anggota PPS Parang Tambung Hardi.
Selanjutnya Ketua PPS Maccini Sombala Israq, Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim, Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid dan Ketua PPS Pa’baeng-baeng Suhardi.
“Dugaan pelanggaran ini berkat informasi dari masyarakat yang tergabung pada pengawasan partisipatif forum warga. Menginformasikan adanya pertemuan beberapa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan salah seorang bakal calon anggota legislatif,” paparnya.
(Arul Kalla)