LAYAR NEWS, MAKASSAR — Sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) telah menyerahkan dokumen perbaikan pada 9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari 17 Parpol yang melakukan pengajuan pada 1-14 Mei 2023 lalu, tidak ada satupun Parpol seluruh bacaleg mereka memenuhi syarat (MS).
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan dari 17 Parpol yang datang ke KPU terlihat melakukan penggatian komposisi Bacaleg.
“Ada yang melakukan pergantian tapi sebagian besar hanya memperbaiki yang BMS (Belum Memenuhi syarat),” ujarnya.
Setelah melakukan penerimaan berkas perbaikan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi tahap kedua yang dimulai pada 10 Juli sampai 5 Agustus 2023.
Pada verifikasi administrasi tahap kedua, kata Gunawan, masih memungkinkan untuk melakukan pergantian bacaleg tapi dengan beberapa catatan.
“Masih memungkinkan pergantian Bacaleg setelah vermin kedua kalau sudah ada status berkasnya. Kalau TMS (Tidak memenuhi syarat) itu tidak bisa diganti, tapi kalau MS (Memenuhi syarat) masih bisa diganti,” tuturnya.
Penyebab MS biasanya diganti karena dipecat oleh partai atau meninggal dunia hingga mengundurkan diri.
“Ini cuma status MS (memenuhi syarat). Kalau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tidak bisa diganti karena tidak lolos berkas. Kalau TMS diganti, ini barang (pendaftaran Bacaleg) tidak akan selesai-selesai,” jelasnya.