No menu items!
ADVERTISEMENT

Terjerat Utang Pinjol karena Judi Online, Pria di Makassar Gasak 125 Gram Emas dari Rumah Kosong

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Unit Resmob Polsek Manggala Polrestabes Makassar mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Seorang pelaku berinisial MR (29) diamankan bersama barang bukti emas seberat 100 gram.

Aksi pencurian ini terjadi pada, 16 Maret 2025. “Saat itu, korban bersama istrinya meninggalkan rumah untuk berbuka puasa. Ketika kembali sekitar pukul 19.55 WITA, korban mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Iqmal dalam keterangan yang dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Kamis, 20 Maret 2025.

Setelah diperiksa, korban melihat brankas penyimpanan sudah terbuka, dan perhiasan emas berupa cincin, kalung, gelang, serta emas batangan dengan total 125 gram telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp212.000.000.

ADVERTISEMENT

“Saat diamankan, pelaku mengakui telah masuk ke rumah korban melalui jendela dengan cara mencungkil teralis, lalu mengacak lemari dan menemukan kunci untuk membuka brankas yang berisi perhiasan emas,” pengakuan pelaku ke polisi.

Polisi kemudian membawa pelaku ke rumahnya di Kabupaten Jeneponto untuk mencari barang bukti. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sisa perhiasan emas 100 gram yang disimpan di rumah kerabatnya. Sementara itu, 25 gram emas lainnya telah dijual oleh pelaku seharga Rp30.000.000.

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena terlilit hutang pinjaman online yang telah jatuh tempo serta kecanduan bermain judi online. 

ADVERTISEMENT

“Hasil penjualan emas korban juga digunakan untuk keperluan judi online,” ungkap Kapolsek. Pelaku diketahui ditangkap di Jalan Toa Daeng III, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala pada 18 Maret 2025.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Manggala guna proses hukum lebih lanjut. 

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Seruan Kemenag: FKUB se-Indonesia Tanam Pohon Matoa, Target 5 Hingga 10 Ribu

Kemenag menyerukan FKUB di seluruh Indonesia untuk ikut dalam gerakan menanam sejuta pohon matoa.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT