LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Anggota polisi aktif berinisal IS (37) terancam diberhentikan secara tidak terhormat dari Kepolisian Negara RI.
Diketahui IS merupakan Kanit Reskrim Polres Luwu yang terlibat dalam kasus peredaran Narkoba di Palopo.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, saat ini terduga pelaku sementara menjalani pemeriksaan di Propam Polres Luwu.
“Kalau memang terbukti dari hasil pemeriksaannya dari saksi-saksi yang melaporkan pasti akan ada sidang kode etik Polri,” kata Kombes pol Komang Suartana.
Suartana melanjutkan, sidang kode etik terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana dan sanksi paling berat diberhentikan. Apalagi terkait dengan peredaran narkoba di masyarakat.
“Konsekuensinya pasti putusan tidak terhormat dia nanti,” jelasnya.
Selain sanksi pencopotan tidak hormat dari Polri, IS juga harus menghadapi ancaman hukuman pidana. Suartana mengatakan, proses pidana baru akan dilakukan setelah pelaku sudah putusan tidak terhormat (PTDH).
“Ancaman pidana itu nanti kalau sudah diperiksa oleh propam dan itu terbukti yahh baru dilimpahkan ke serse untuk dipidanakan klw sudah di PTDH,” tutupnya.
Baca berikutnya: Oknum Polisi di Luwu Diduga Jadi Pemasok Narkoba ke Lapas