fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Terlibat Kasus Narkoba, Kanit Reskrim Polres Luwu Terancam Dicopot

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Anggota polisi aktif berinisal IS (37) terancam diberhentikan secara tidak terhormat dari Kepolisian Negara RI.

Diketahui IS merupakan Kanit Reskrim Polres Luwu yang terlibat dalam kasus peredaran Narkoba di Palopo.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, saat ini terduga pelaku sementara menjalani pemeriksaan di Propam Polres Luwu.

ADVERTISEMENT

“Kalau memang terbukti dari hasil pemeriksaannya dari saksi-saksi yang melaporkan pasti akan ada sidang kode etik Polri,” kata Kombes pol Komang Suartana.

Suartana melanjutkan, sidang kode etik terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana dan sanksi paling berat diberhentikan. Apalagi terkait dengan peredaran narkoba di masyarakat.

“Konsekuensinya pasti putusan tidak terhormat dia nanti,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain sanksi pencopotan tidak hormat dari Polri, IS juga harus menghadapi ancaman hukuman pidana. Suartana mengatakan, proses pidana baru akan dilakukan setelah pelaku sudah putusan tidak terhormat (PTDH).

“Ancaman pidana itu nanti kalau sudah diperiksa oleh propam dan itu terbukti yahh baru dilimpahkan ke serse untuk dipidanakan klw sudah di PTDH,” tutupnya.

Baca berikutnya: Oknum Polisi di Luwu Diduga Jadi Pemasok Narkoba ke Lapas

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Mengurai 10 Poin Penting Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak Cegah Kekerasan

LAYAR.NEWS, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi mencegah tindak kekerasan di pesantren. Regulasi itu tertuang dalam Keputusan...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT