fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Terlibat Peredaran Ganja, 2 Anggota Satpol PP Pemprov Sulsel Dipecat

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel), Amson Padolo angkat bicara terkait dengan kabar penangkapan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sulsel yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba saat bertugas di Kantor Gubernur Sulsel.

Ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Amson Padolo menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan narkoba oleh pegawainya.

“Jika memang terbukti, tentu Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan menindak tegas hal ini. Jika memang personil Satpol-PP yang dimaksud terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, tentu akan kami pecat,” kata Amson Padolo, Kamis (27/10/2022).

ADVERTISEMENT

Ditambahkannya lagi bahwa secara kelembagaan, khususnya Satpol-PP selalu melakukan pelatihan-pelatihan dasar kepada seluruh personilnya, yang didalamnya selalu disertakan materi-materi tentang bahaya narkoba.

“Bahkan di dalam kode etik kesatpolan, barang siapa yang melakukan hal-hal seperti itu (tindak penyalahgunaan narkoba), tidak ada ampun. Itu akan ditindak tegas, ujungnya tentu saja pemecatan, di luar sanksi pidana yang akan diterima,” tegasnya.

Diketahui, dua oknum honorer Satpol PP Provinsi Sulsel ditangkap polisi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

ADVERTISEMENT

Oknum Satpol PP yang bernama Agung dan Anwar itu diamankan saat tengah bertugas di pintu gerbang timur kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (27/10/2022) pagi.

Kasatpol PP Pemprov Sulsel, Andi Ri Jaya membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan itu sudah mencoreng instansi Satpol PP yang kerap mengampanyekan perang terhadap narkoba.

“Pasti kita merasa kecolongan, apa lagi kita sudah tuangkan kode etik. Ditangkap dua orang, diambil sama polisi, dibawa untuk diambil keterangannya di Polda. Kita itu di Satpol PP sangat memerangi yang namanya narkoba itu kita tuangkan dalam kode etik,” jelasnya kepada wartawan, Kamis siang.

ADVERTISEMENT

Kata Andi Ri Jaya, dirinya bakal menindak tegas dua oknum Satpol PP tersebut jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Bahwa siapa yang terlibat dengan narkoba itu harus dikeluarkan. Sanksinya keluar tidak jalan lain karena sudah melanggar kode etik,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

TPN Ganjar-Mahfud Sebut Perubahan Format Debat Capres-Cawapres Seperti Meragukan Kemampuan Gibran

Debat capres-cawapres dilakukan lima kali, seperti diatur Pasal 50 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT