LAYAR.NEWS – Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 secara nasional, yakni sebesar 1,09 persen.
Sementara untuk penetapannya di daerah, Gubernur menetapkan UMP masing-masing mengacu pada ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melansir dari CNN Indonesia, setidaknya sudah ada 22 Provinsi yang telah menetapkan UMP. Berikut adalah daftar lima provinsi dengan UMP tertinggi.
DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan UMP sebesar Rp4.453.935,53 pada 2022 mendatang. Angka tersebut hanya naik Rp37.749 dari nilai tahun lalu yakni Rp4.416.186,54.
Anies Baswedan mengatakan kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Papua
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menaikkan UMP sebesar Rp45.232 atau 1,29 persen dari nilai tahun lalu. Sehingga ditetapkan bahwa UMP Papua tahun 2022 mencapai Rp3.561.932 per bulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun mengatakan besaran UMP tersebut ditetapkan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.
Sulawesi Utara
Sementara Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey memutuskan untuk tidak menaikan UMP Sulut 2022. Maka, UMP tahun 2022 Sulawesi Uatara sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp3.310.723.
Kepulauan Bangka Belitung
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Roesman menetapkan UMP provinsinya untuk 2022 naik 1,08 persen atau Rp34.859 dari semula tahun ini. Dengan begitu, UMP di daerahnya berubah menjadi Rp3.264.881 pada 2022.
Sulawesi Selatan
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3.165.876.
Andi Sudirman mengatakan bahwa penetapan tersebut dengan mengambil angka maksimal yang bisa diperoleh tanpa melanggar formulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2001.
“Karena itu yang maksimal bisa kita tetapkan dan kemudian tanpa melanggar PP,” ujar Andi Sudirman, Jumat (19/11/2021).
Baca berikutnya: Pemprov Sulsel Tetapkan Upah Minimum 2022 Sebesar Rp3,16 Juta