No menu items!
ADVERTISEMENT

Terpidana Korupsi di Luwu Kembalikan Uang Pengganti Kerugian Negara Ratusan Juta 

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Luwu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah kelompok tani kakao pada program readsi di Kabupaten Luwu tahun 2020.

Jaksa selaku eksekutor melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8013 K/Pid.Sus/2024 terhadap terpidana Isnawati Kadir yang merupakan Direktur Utama CV Marga.

Terpidana terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara sehingga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp487.516.000.

ADVERTISEMENT

“Uang pengganti tersebut telah dilakukan penyitaan pada saat tahap penyidikan yang selanjutnya akan disetorkan kepada negara melalui Bank BRI KCP Luwu,” tulis keterangan dalam siaran pers Kejari Luwu yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu, 12 Maret 2025.

Selain Isnawati Kadir, dua terpidana lainnya yaitu Andi Albaruddin Picunang dan Tawakkal juga terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah dilaksanakan Eksekusi Penjara.

“Eksekusi ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” lanjut Humas Kejari Luwu, Andi Ardi Aman.

ADVERTISEMENT

Dengan dilaksanakannya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi serta mendorong peningkatan pengawasan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Rakor Pengelolaan APBD-Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar dengan KPK, Ini yang Jadi Sorotan

Rapat Koordinasi Pengelolaan APBD dan Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar secara virtual oleh KPK RI
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT