LAYAR.NEWS, Makassar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto mengajukan penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk dua orang tersangka.
Kejari Jeneponto mengajukan RJ atas nama tersangka Syahrir Gaffar alias Alli (48) dan Irsal Muhammad (39) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kasus penganiayaan.
Pengajuan RJ yang digelar daring pada Kamis, 27 Februari 2025, disaksikan langsung Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim dan jajaran. Kasus perkelahian yang berujung saling lapor yang melibatkan kedua tersangka terjadi, Kamis, 12 Desember 2024.
Merujuk dalam siaran pers yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, awalnya, Irsan Muhammad (saudara kembar Irsal Muhammad) mendatangi rumah Syahrir Gaffar, mencari menantunya untuk mempertanyakan komentarnya yang menyebut nama Irsan di media sosial.
Namun yang ditemui Irsan hanya istri Syahrir. Setelah bertanya terkait keberadaan menantu Syahrir, Irsan mendapat informasi jika orang yang dicarinya berada di rumah lain.
Saat Irsan meninggalkan rumah Syahrir, istri Syahrir berteriak histeris yang membuat korban Irsan memberhentikan motornya. Irsan lantas meminta istri Syahrir untuk pulang hingga terjadi adu mulut sampai datanglah tersangka Syahrir.
Irsan lalu mendorong dada tersangka Syahrir yang dibalas dengan tinju dan mengenai bibir kiri korban. Tak sampai di situ, Syahrir menendang Irsan tiga kali. Namun hanya tendangan ketiga yang mengenai Irsan tepat di bagian selangkangan dan membuatnya terjatuh.
Beruntung perkelahian antara Syahrir dan Irsan cepat dilerai oleh masyarakat sekitar. Mendapat kabar saudaranya Irsan dipukul Syahrir, Irsal Muhammad langsung menuju rumah Syahrir. Di Lokasi kejadian, Irsal masih mendapati Irsan masih adu mulut dengan Syahrir.
Irsal berusaha menenangkan Syahrir. Sementara Irsan yang keluar rumah Syahrir masih beradu mulut dengan istri Syahrir. Irsal yang emosi melihat hal itu langsung menendang istri Syahrir pada bagian kiri. Hal itu membuat istri Syahrir terjatuh.
Diketahui Syahrir bekerja sebagai penjual makanan khas Jeneponto dan merupakan kepala rumah tangga dengan dua orang anak. Sementara Irsal dan Irsan merupakan saudara kembar yang sama-sama bekerja sebagai PNS.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun; adanya perdamaian antara tersangka dan korban.
Kemudian perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam masyarakat.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. “Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan publik.”