LAYAR.NEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan operator seluler yang lolos administrasi lelang frekuensi 2,3 GHz. Mereka adalah Telkomsel, Tri Indonesia dan Smartfren.
Awalnya dalam perebutan frekuensi pita frekuensi 2,3 GHz pada rentang 2360-2390 MHz ini terdapat 5 operator seluler. Yaitu XL Axiata, Telkomsel, Indosat, Smartfren, dan Tri Indonesia.
Namun, dari kelima operator tersebut hanya empat operator yang menyerahkan dokumen permohonan seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360-2390 MHz pada hari Kamis (10/12). Yakni Telkomsel, Tri Indonesia, Smartfren, dan XL Axiata.
“Keempat Calon Peserta Seleksi sebagaimana dimaksud dinyatakan sebagai Peserta Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2360-2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler,” kata Kominfo yang dilansir dari Detikinet.
Pada hari yang sama pula, Kominfo menyebutkan bahwa tim seleksi telah melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi seleksi lelang frekuensi 2,3 GHz.
Adapun, proses pemeriksaan menghadirkan perwakilan dari peserta seleksi sebagai saksi. Selanjutnya, tim seleksi telah melakukan verifikasi dokumen administrasi pada tanggal 10-11 Desember 2020.
Sesuai Lampiran I Keputusan Ketua Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Tahun 2020 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Nomor: 4/KEP/TIM-SEL/KOMINFO/12/2020. Tentang Adendum Kedua Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Pada Rentang 2360-2390 MHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Terkait Perubahan angka 4.7.4 pada dokumen seleksi bahwa jika berdasarkan hasil evaluasi administrasi hanya terdapat 3 (tiga) peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi dan memiliki waktu pengiriman dokumen permohonan (timestamp) yang sama. Maka proses seleksi akan berlanjut ke penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu.
Seleksi penghuni baru di pita frekuensi 2,3 GHz sebagai bagian Kominfo untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintah. Karena masih terdapat blok frekuensi radio yang saat ini belum ditetapkan pengguna pita frekuensi radio.
Selain itu, lelang frekuensi 2,3 GHz ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G).