LAYAR.NEWS, Bogor — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menangkap EG. Wanita 63 tahun itu adalah terpidana dalam kasus pemerasan dengan kekerasan.
EG telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar ditangkap di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, Rabu, 5 Februari 2025.
“Proses penangkapan terpidana berhasil dilakukan berkat kerjasama tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen dengan dibackup Tim AMC Kejagung RI,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam siaran pers yang diterima Jumat, 7 Februari 2025.
Soetarmi mengatakan, terpidana EG telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. EG dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.b/2023/PN Makassar tanggal 27 Maret 2024.
“Dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun,” ungkap Soetarmi.
Putusan PN Makassar ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 584/pid/2024/PT Mks tanggal 29 Mei 2024 dan putusan Mahkamah Agung Nomor: 147k/ pid/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi II.
“Terpidana ditetapkan dalam DPO Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-27/P.4/Dti.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025,” kata Soetarmi.
Sebelumnya, terpidana EG telah dipanggil secara patut tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi. Tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. EG akhirnya ditetapkan menjadi buronan Cabang Kejari Makassar di Pelabuhan Makassar.
Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya, EG sempat dititipkan di sel tahanan Kejari Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal penerbangan menuju Kota Makassar.
Pada Kamis, 6 Februari, EG digelandang ke Makassar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk persiapan eksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
“Penangkapan terpidana ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan terpidana demi penegakan hukum,” jelas Soetarmi.
Kepala Kejati Sulsel, Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat mengamankan buronan. Agus Salim meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” Agus Salim menyudahi.