LAYAR.NEWS, MAKASSAR – DPRD Makassar mengesahkan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 menjadi Peraturan daerah (Perda) Kota Makassar.
Hal ini dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Makassar, Kamis (19/08/2021).
Dalam rapat tersebut, seluruh pandangan fraksi menyampaikan persetujuannya untuk menetapkan Rancangan Perda ini menjadi perda. Tentunya yang akan berdampak positif terhadap pembangunan kota makasssar dua kali tambah baik.
Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi disampaikan melalui juru bicara Fraksi, Fatma Wahyudin (F-Demokrat), Hamzah Hamid (F-PAN), Irmawati Sila (F-NIB), Yeni Rahman (F-PKS), Mesakh R.Rantepadang (F-PDIP), Nurul Hidayat (F-Golkar), Kasrudi (F-Gerindra), Mario David (F-Nasdem), dan Abd Azis Namu (F-PPP).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo didampingi Wakil ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, Andi Suhada Sappile, dan Andi Nurhaldin. Sementara Walikota Makassar dan Wakil Walikota Makassar Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi turut hadir dalam rapat ini.
“Kami menyetujui ranperda ini untuk ditetapkan menjadi perda dengan beberapa catatan sebagai bahan masukan dan saran yaitu meninjau ulang peraturan daerah RTRW yuang diharapkan sejalan dengan RPJMD yang telah ditetapkan,” ujar Ketua Pansus RPJMD, Supratman.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan dan penyerahan Ranperda menjadi perda untuk diberlakukan.