LAYAR.NEWS MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perkara hasil pilkada 2020 di empat daerah yakni, Luwu Utara (Lutra), Pangkep, dan Luwu Timur, pada sidang sela yang dimulai sejak Senin (15/02/2021) melalui virtual.
MK memutuskan tidak menerima perkara Pilkada Lutra, Pengkep dan Lutim karena beberapa pertimbangan.
Sementara untuk perkara Bulukumba, pihak penggugat mencabut perkaranya. Dari putusan tersebut perkara pilkada tidak dapat dilanjutkan ke sidang pokok perkara dan dianggap selesai.
“Iya ditolak MK. Tinggal Barru yang belum, hari ini keputusannya,” ungkap Komisioner KPU Sulsel, Uslimin, Rabu (17/2/2021).
Sementara putusan perkara Barru akan diumumkan sore ini Rabu (17/2/2021).
Hasil dari putusan tersebut, kata dia, akan ditindaklanjuti oleh KPU setempat untuk menetapkan kepala daerah terpilih melalui rapat pleno.
Sebagai informasi, Pilkada Lutra dimenangkan pasangan calon Indah Putri Indriani-Suaib Mansur dengan memperoleh 79.860 suara atau 45,1 persen dari total suara pemilih.
Sedangkan Pilkada Pangkep, Yusran Lologau-Syahban Sammana meraih suara terbanyak dari empat kandidat, yakni 72.973 suara atau sebesar 36,6 persen.
Di Bulukumba, pasangan Muchtar Ali Yusuf-Edy Manaf memenangkan pertarungan atas tiga rivalnya, dengan mengantongi 92.978 suara atau sebesar 39,2 persen.
Sementara Pilkada Lutim dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Thorig Husler-Budiman setelah bertarung head to head dengan pasangan Ibas-Rio. Thorig Husler-Budiman berhasil memperoleh 86.175 suara atau 52,8 persen.
Baca berikutnya: Pelantikan Dilakukan Serentak, NA: Bagi yang Tidak Sengketa