LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran Tentang pembukaan ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid 19 di Macanda, Kabupaten Gowa.
Surat Edaran per tanggal 12 Maret 2021 tersebut ditandatangani langsung Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Sulawesi Selatan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pembukaan TPK Covid Macanda bagi keluarga untuk berziarah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid 19. Dengan mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Namun, ada beberapa poin persyaratan yang harus dipatuhi oleh keluarga yang ingin berziarah. Berikut persyaratannya seperi dikutip dari Surat Edaran tersebut:
- Mendaftar secara daring dan datang setelah mendapat konfirmasi dari satgas.
- Jadwal ziarah adalah setiap hari jam 09.30-11.30 wita dan pukul 15.30-17.30 wita.
- Jumlah maksimal keluarga yang berkunjung sebanyak 5 orang.
- Lama sesi ziarah 30 menit per satu rombongan keluarga (maksimal 2 rombongan keluarga satu kali sesi).
- Diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman.
- Setiap keluarga peziarah akan didampingi dari pihak pemngamanan (Satpol PP/TNI/Polri) dan petugas Macanda.
- Wajib menjalankan protokol kesehatan: menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan (3M). Tidak wajib menggunakan baju APD seperti hazmat.
Baca berikutnya: 500 Guru di Makassar Terima Vaksin Covid-19