No menu items!
ADVERTISEMENT

Tukang Ojek Pangkalan Curi HP Agar Bisa Terima Orderan, Kejati Sulsel Setujui RJ

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim dan jajaran menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.

Kejari Soppeng mengajukan RJ atas nama tersangka Rusmin alias Galang bin Muris (39) yang melanggar pasal 362 KUHP, kasus pencurian, terhadap korban Perempuan MA (25).

Merujuk dalam siaran pers Kejati Sulsel yang diterima dari Kasi Penkum, Jumat, 28 Februari 2025, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis tanggal 4 April 2024. 

ADVERTISEMENT

Berawal saat tersangka yang berprofesi sebagai ojek pangkalan sedang mengantarkan penumpang menuju rumah makan di Jalan Wijaya. 

Sesampainya di tujuan, setelah penumpangnya turun tersangka melihat handphone tertinggal di saku sebuah motor yang terparkir depan rumah makan.

Tersangka kemudian masuk ke dalam warung rumah makan untuk menukar uang, namun setelah keluar dia menyadari handphone yang tersimpan di saku motor itu masih ada dan belum diambil pemiliknya. 

ADVERTISEMENT

“Tersangka lantas mengambil HP tersebut, karena selama ini memang ingin memiliki sebuah HP Android untuk menerima orderan secara online,” tulis siaran pers Kejati Sulsel.

Diketahui tersangka sebagai kepala rumah tangga dengan dua orang anak. Sehari-hari, Rusmin bekerja sebagai tukang ojek pangkalan. Tersangka melakukan pencurian karena terdesak kondisi ekonomi.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun. 

ADVERTISEMENT

Kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp2.500.000, adanya perdamaian antara tersangka dan korban, dimana barang yang dicuri telah dikembalikan ke korban MA. Masyarakat merespons positif proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Soppeng untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan bebaskan tersangka. 

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Rakor Pengelolaan APBD-Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar dengan KPK, Ini yang Jadi Sorotan

Rapat Koordinasi Pengelolaan APBD dan Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar secara virtual oleh KPK RI
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT