No menu items!
ADVERTISEMENT

Ujian Nasional Madrasah Ditiadakan, Ini 3 Syarat Kelulusan

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Kementerian Agama memutuskan akan meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk madrasah tahun 2021. Keputusan ini diambil dalam rangka mencegah potensi Covid-19.

Peniadaan ujian nasional akan berlaku bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan peniadaan ujian nasional di lingkungan madrasah sejalan dengan kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim.

ADVERTISEMENT

Sebagai Informasi, Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 telah menegaskan untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah di masa darurat Covid-19.

“Jadi Ujian Nasional di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN),” ucap nya yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/2/2021).

Terkait kelulusan siswa, Dhani menjelaskan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

ADVERTISEMENT

Dalam SE itu, siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat. Antara lain:

  1. Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
  3. Mengikuti ujian madrasah yang diselenggarakan oleh sekolah madrasah

“Ujian madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” ungkap jelasnya..

Selain itu, Ia juga menekankan bahwa ujian madrasah pada masa pandemi Covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah.

ADVERTISEMENT

“Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada,” sebut dia.

Kemenag juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah. SK ini mengatur, bahwa ujian madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada.

“Bisa juga bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi,” pungkasnya.

Baca berikutnya: Ini Rincian Jadwal Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2021

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Respons Pemerintah Soal LG Hengkang dari Indonesia, Investasi Rp13,7 Triliun Batal

Masih ramai kabar tentang hengkangnya perusahaan dari Korea Selatan, LG Energy Solution dari Indonesia. LG memutuskan menarik
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT