No menu items!
ADVERTISEMENT

UMP Sulsel Naik 2 Persen, Ini Besarannya

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 naik sebesar 2 persen. Yakni dari UMP tahun 2020 Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876. Ketetapan ini berlaku per 1 Januari 2021 mendatang.

Nurdin Abdullah mengatakan, UMP dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan, dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu (31/10/2020) malam.

UMP Sulsel tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020. Tentang penetapan UMP Sulsel 2021. Memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.

“Di tengah pandemi Covid-19 pemerintah tetap menaikan UMP sebesar 2 persen. Ini efektif berlaku pada 1 Januari 2021, diminta pengusaha untuk menaati aturan ini. Insya Allah Pemprov Sulsel akan memberikan skema yang baru dan mengakomodir semua kepentingan,” ujar Nurdiana Abdullah.

Nurdin Abdullah menambahkan, di masa pandemi ini, pemerintah tetap berupaya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat Sulsel.

“Pertumbuhan ekonomi dunia yang mengalami kontraksi dan Indonesia juga merasakan hal itu sehingga pengusaha dan pekerja harus memberikan sumbangsih untuk mendorong percepatan ekonomi,” ujarya.

Diketahui, sejak 2016 UMP Sulsel terus mengalami kenaikan. Dimana 2017 kenaikan UMP sebesar 11,11 persen, 2018 sebesar 5,91 persen, 2019 sebesar 8,03 persen dan 2020 sebesar 8,51 persen

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Ini Makna di Balik Logo Baru PSSI yang ke-95 Tahun

PSSI meluncurkan logo khusus sebagai simbol perayaan perjalanan panjang dan semangat baru
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT