LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, telah menetapkan kenaikan upah minimum (UMP) sebesar 2 persen, atau dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.000.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, William Laurin mengatakan, kenaikan upah tersebut menjadi kabar baik utamanya pekerja buruh.
Sebab buruh merupakan salah satu pekerja yang terkena dampak, sehingga dinilai perlu diperjuangkan.
“Ini angin segar kalau ada kenaikan sebesar 2 persen di Provinsi,” katanya saat ditemui di DPRD Makassar, Selasa (3/11/2020).
Namun, untuk Upah Minimum Kota (UMK) Makassar, Ia mengatakan, masih harus dianalisa dengan baik. Dengan melihat seluruh pihak terkait dalam kenaikan UMK.
“Harus ada keterlibatan bersama dengan seluruh pihak utamanya UMKM di Kota Makassar,” terangnya.
Menurutnya, ketentuan naik tidaknya UMK menjadi satu langkah dalam memulihkan ekonomi kedepannya. Sehingga dalam penetapannya dibutuhkan waktu yang tepat.
“Jadi sisa dicari waktunya nanti ke depan kapan waktunya (diterapkan UMK),” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengatakan, kondisi ekonomi di Kota Makassar sangat fluktuatif, meski sejumlah sektor telah berjalan secara bertahap.
Menurutnya, Makassar bisa saja menaikkan UMK. Tetapi dengan catatan seluruh kegiatan perekonomian berjalan berdasarkan perencanaan yang matang. Karena Kota Makassar merupakan salah satu daerah yang memiliki tingkat pekerja perusahaan yang tinggi.
Namun, melihat situasi saat ini, merealisasikan rencana tersebut cukup sulit. Pasalnya, sejumlah sektor ekonomi di Makassar tengah terpuruk. Beberapa mengalami kebangkrutan dan lainnya hanya cukup untuk biaya operasional saja.
“Saya kira dengan kondisi ini sampai dengan awal semester pertama 2021 masih sulit, sehingga mungkin di sini bisa diliat bulannya bulan berapa, karena kondisi usaha kan masih belum menentu,” ucapnya.
Promo
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT