LAYAR NEWS, Makassar – KPU Kota Makassar merespons informasi yang beredar di media sosial mengenai undangan pemilih non fisik saat hendak ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Undangan online itu tersebar di berbagai platform medsos, termasuk WhatsApp.
“PEMBERITAHUAN: Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan perindividu dapat mengeceknya di : https://cekdptonline.kpu.go.id/,” demikian pesan singkat yang beredar luas di masyarakat di Whatsapp.
“Cara untuk memeriksanya adalah pertama, buka https://cekdptonline.kpu.go.id/, kedua, masukkan NIK, ketiga, klik pencarian, keempat, setelah klik pencarian, akan muncul nama dan nomor TPS pemilih,” lanjut isi pesan singkat tersebut.
Komisioner KPU Kota Makassar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Muhammad Abdi Goncing mengatakan, bahwa informasi Pemilu 2024 tidak menggunakan undangan fisik yang beredar melalui WhatsApp tersebut adalah hoaks.
“Kepada rekan-rekan media, sebagian dari informasi yang beredar adalah hoaks. Pernyataan bahwa Pemilu 2024 tidak menggunakan undangan fisik adalah tidak benar,” tegas Abdi dalam keterangannya kepada jurnalis, Kamis, 8 Februari 2024.
Abdi bilang, bahwa setiap pemilih yang akan memberikan suaranya di TPS pada 14 Februari 2024 nanti, wajib membawa dan menunjukkan undangan pemilihan (C-Pemberitahuan) serta KTP Elektroniknya kepada petugas KPPS.
Pemilih dapat memeriksa statusnya di DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) serta mengetahui lokasi TPS tempat mereka memilih melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/. Berbeda dengan informasi salah yang tersebar di medsos.
“Demikianlah klarifikasi kami terhadap informasi yang tidak benar ini. Semoga kita semua terhindar dari informasi yang tidak benar menjelang hari pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari 2024,” lanjut Abdi Goncing.