LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pantai Losari menegaskan bahwa tidak ada pemungutan biaya distribusi lapak pedagang di pantai Losari.
Diketahui, terdapat video yang beredar belum lama ini. Dalam video itu, disebutkan bahwa ada oknum yang mengatas namakan UPT Losari yang menarik distribusi lapak pedagang kaki lima dan penjual asongan di pantai Losari.
Kepala UPTD Pantai Losari, Nurul Akbar pun membahtah terkait adanya anggapan tindakan pungli yang dilakukan pihaknya.
Ia pun menjelaskan, para pedagang pantai losari membentuk sebuah organisasi yakni Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SMRI). Selama ini organisasi tersebut melakukan pungutan iuran organisari pada setiap lapak untuk per bulannya sebesar Rp5 ribu.
“Sebenarnya para pedagang yang ada di Pantai Losari ini memiliki organisasi, berhimpun dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia, itu merupakan hasil keputusan dan kesepakatan dalam rapat internal mereka, yang kemudian dimintai ijin dari perwakilan serikat untuk melakukan iuran wajib bagi sesama anggotanya,” jelasnya di kantor UPT Pantai Losari, Rabu (31/3/2021) malam.
Nurul Akbar menerangkan jika yang dimaksud pungutan dalam video yang beredar bukan tindakan pungli pihaknya. Melainkan, iuran bulanan organisasi pedagang tersebut.
“Adapun pungutan yang dimaksud itu adalah iuran wajib untuk keanggotaan SRMI,” tambahnya.
Selain itu, dalam video yang tersebar juga disebutkan bahwa perwakilan serikat yang meminta iuran tersebut memakai seragam dari UPT. Pria yang akrab disapa Uthe tersebut pun membantah dengan tegas.
Ia mengatakan, seragam yang digunakan petugas yang mengambil iuran pedagang losari merupakan seragam yang dibuat sendiri dari serikat tersebut berwarna merah.
“Yang melakukan pungutan ada yang menyebut bahwa itu dilakukan dengan kostum milik UPT Losari, kami jawab bukan! Itu adalah rompi dibuat oleh serikat sebagai penanda bahwa ini adalah pedagang resmi yang ada di anjungan losari, sekaligus menjadi jawaban bahwa itu bukan atas perintah dari kepala UPT Losari,” jelasnya.
Uthe menegaskan saat ini sedang memburu pembuat video tersebut. Ia mengatakan akan mengambil langkah tegas jika video tersebut dibuat untuk mencemarkan nama baik instansinya.
“Oknum pelaku sementara kita telusuri dan kami sudah mengantongi fakta terkait pelaku pembuat videonya, dan kami akan terlusuri sejauh mana niat mereka. Apakah betul niat mereka memang untuk merusak nama UPT? Atau hanya ingin melaporkan ke kami, mungkin hanya berniat melaporkan ke kami,” ujarnya.
“Kalau terbukti punya biat buruk untuk UPT sendiri kami akan tindak lanjuti, sebagai mana mestinya dengan aturan yang ada, akan kita cabut izinnya berjualan di Pantai Losari,” lanjutnya.
Perwakilan dari SRMI, Firdaus mengatakan, organisasi pedagang tersebut sudah ada sejak jaman kepemimpinan Ilham Arief Sirajuddin. Organisasi ini terus tumbuh dan berkembang.
“Kita sepakati bersama dengan pedagang kita harus buat sebuah organisasi supaya bisa merapikan dan supaya bisa ada payung hukum teman-teman pedagang, kita sepakati, dengan memasuki sebuah organisasi dengan mengikuti aturan, anggaran dasar dan ketentuan organisasi, dari kesepakatan itulah kawan-kawan pedagang sepakati,” terang Firdaus.
Ia pun menegaskan, SMRI tidak memaksakan para pedagang untuk dimintai iuran keanggotaan dalam keadaan apapun. Sehingga ia meminta, jika ada yang keberatan untuk membicarakannya dengan baik bersama.
“Kalau ada yang merasa keberatan soal ini, silahkan dilaporkan nanti akan dibahas dalam rapat, karena kita satu perkumpulan. Jangan sampai hanya satu dua orang merusak nama organisasi dan nama pemerintah yang ada,” pungkasnya.
Baca berikutnya: Tok! Dewan Sahkan Perseroda Terbatas BPR Kota Makassar