fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Usai Disahkan Jadi UU Kesehatan, IDI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS — Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan empat organisasi profesi kesehatan lainnya bersiap untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi setelah Rancangan Undang-Undang Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada tanggal Selasa, 11 Juli 2023.

“Kami bersama empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review lewat Mahkamah Konstitusi RI,” kata Ketua PB IDI Adib Khumaidi dalam keterangan video ke awak media di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) juga akan mengajukan judicial review terkait pengesahan RUU Kesehatan. Ada beberapa alasan yang mendasari keputusan ini.

ADVERTISEMENT

Pertama, pengesahan RUU Kesehatan tidak mencerminkan partisipasi yang signifikan. Menurut Adib, RUU tersebut belum mempertimbangkan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan dan kelompok lain yang berkontribusi dalam bidang kesehatan di Indonesia.

Kedua, proses pembuatan UU Kesehatan yang baru dinilai tidak transparan. Hingga tanggal Selasa, 11 Juli 2023, PB IDI dan empat organisasi profesi lainnya masih belum menerima rilis resmi mengenai RUU Kesehatan final yang kemudian disahkan.
“Sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi,” tutur Adib lagi.

PB IDI juga mengkritik pencabutan sembilan undang-undang lama yang dilakukan melalui UU Kesehatan Omnibus Law dalam waktu enam bulan. Meskipun pembuatan undang-undang melalui jalur omnibus law tidak dilarang, namun dalam kasus ini terlihat terburu-buru.

ADVERTISEMENT

IDI berpendapat bahwa proses pembahasan dan pencabutan sembilan undang-undang tersebut seharusnya melibatkan partisipasi yang lebih luas dan waktu yang cukup untuk melibatkan berbagai pihak yang terkait. Penyelesaian dalam waktu enam bulan dianggap terlalu cepat dan bisa mengurangi kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang memadai dalam proses pembuatan undang-undang tersebut.

“Kami melihat ketergesa-gesaan, keterburuan juga menjadi cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi kepentingan lain kami tidak paham,” katanya lagi.

Keempat, IDI juga mengkritik ketiadaan ketentuan mengenai monetary spending atau anggaran wajib dalam UU Kesehatan yang baru. Ketidakhadiran batas standar untuk alokasi anggaran kesehatan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pembiayaan kesehatan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Komitmen negara baik pusat maupun daerah berarti masyarakat rakyat secara kuantitas tidak mendapatkan kepastian hukum dalam aspek pembiayaan kesehatan,” kata Adib.

Adib mengatakan keputusan itu membawa konsekuensi privatisasi sektor kesehatan yang komersial melalui sumber dana pinjaman dari luar negeri.

“Bukan tidak mungkin, melalui pinjaman privatisasi sektor kesehatan, komersialisasi, dan bisnis kesehatan, yang ini sekali lagi akan membawa sebuah konsekuensi tentang ketahanan kesehatan Bangsa Indonesia,” katanya.

Pengesahan RUU Kesehatan dilakukan dalam rapat paripurna DPRI RI masa Sidang V tahun 2022-2023 yang dipimpin Puan Maharani.

Ada dua fraksi yang menyatakan menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan, yakni fraksi Demokrat dan PKS.

Sementara itu, enam fraksi lain menyatakan setuju RUU Kesehatan menjadi UU, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

“Lalu, fraksi Nasdem menyetujui RUU Kesehatan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua/pengambilan keputusan dalam rapat paripurna ini dengan catatan mandatory spending diusulkan minimal 10 persen dari APBD/APBN,” kata Emanuel.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Momen Evakuasi 37 WNI dari Suriah, Hingga Kembali ke Tanah Air

LAYAR.NEWS, Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia telah mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak konflik di Suriah. Pihak Kementerian...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT