LAYAR.NEWS, Makassar — Polrestabes Makassar telah mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menimpa seorang mahasiswa dari salah satu universitas di Makassar. Dua pelaku telah ditangkap, yakni G (23) dan MA (21).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa pengeroyokan terhadap mahasiswa tersebut terjadi pada 17 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 di Jalan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
“Awalnya korban menonton konser musik. Setelah acara selesai, terjadi ketersinggungan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya, yang kemudian berlanjut di Jalan Tanjung, hingga terjadi pemukulan dan penganiayaan pengeroyokan,” ungkap Kombes Ngajib dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Kamis, 22 Agustus 2024.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah parang, satu unit sepeda motor dan dua lembar baju milik tersangka. “Motifnya adalah ketersinggungan dan kesalahpahaman yang berujung pada pengeroyokan,” Kombes Ngajib menerangkan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Diketahui bahwa korban telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit dan kini telah kembali ke rumah untuk menjalani perawatan jalan.