No menu items!
ADVERTISEMENT

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Ini Alasan Pemerintah

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Pemerintah menjadikan vaksin lanjutan atau booster sebagai syarat bagi pelaku perjalanan mudik lebaran.

Kebijakan ini menuai protes. Sejumlah masyarakat membandingkan kebijakan saat gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2022 pada 18-20 Maret lalu, dimana pengunjung tidak perlu booster.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan, hal tersebut berbeda kondisi. Pasalnya mudik merupakan aktivitas massal yang dilakukan puluhan jutaan orang di Indonesia secara bersamaan dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

Sementara, gelaran MotoGP masih dibatasi kapasitas penonton dan peserta MotoGP yang notabenenya WNA sudah diatur dalam sistem karantina bubble.

“Karena mudik itu mobilitas yang bersamaan, bukan berkerumunannya,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dikutip dari CNNIndonesia.com pada Jumat (25/3/2022).

Nadia menambahkan, prasyarat vaksinasi diperketat lantaran pemberian vaksin terbukti mampu menekan laju penularan di masyarakat baik itu Indonesia maupun global.

ADVERTISEMENT

Contoh, lanjutnya, saat lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Hong Kong dan setelah diamati, capaian vaksinasi Hong Kong tinggi namun mayoritas menyasar warga non-lansia.

Sementara kasus rawat inap dan kematian di Hong Kong banyak terjadi pada golongan lansia. Berkaca pada kondisi itu, Kemenkes meminta agar seluruh pihak masih harus berhati-hati dan membekali diri lewat antibodi tambahan yang didapatkan dari vaksin primer hingga booster sebelum bertemu orang tua di kampung.

“Kita lihat kalau mudik dan Ramadan pergerakan itu terjadi pada lebih dari 35 juta orang, dan umumnya kalau mudik kita akan ke kerabat yang lebih tua, dan risiko pada kelompok ini besar terhadap kematian dan keparahan,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Adapun pada aktivitas mudik lebaran mendatang, Kemenkes telah mengumumkan bagi warga pemudik yang sudah menerima vaksin virus corona booster, maka tidak perlu melampirkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 saat melakukan perjalanan mudik.

Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

Baca berikutnya: Begini Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster di Aplikasi PeduliLindungi

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

1 Pengantar Jenazah di Makassar Diamankan karena Buat Rusuh

Polsek Biringkanaya, Kota Makassar, mengamankan satu orang dari rombongan pengantar jenazah yang
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT