LAYAR NEWS, PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkep bersama Kejaksaan Negeri Pangkep menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rokok tahun 2022 di Desa Bulu Cindea Kec. Bungoro, Jum’at (09/09/2022).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan menciptakan terwujudnya kawasan bebas rokok di wilayahpemerintahan Desa Bulu Cindea dan Pangkep pada umumnya.
Kegiatan yang di hadiri langsung wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana bersama dari Kejari Pangkep A. Indri,SH Kepala Kecamatan Bungoro Asriadi dan Kepala Desa Bulu Cindea Made Ali serta para peserta dari aparat pemerintah Desa dan tokoh masyarakat Bulu Cindea.
Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana saat arahannya menyampaikan terkait pentingnya aparat pemerintah ataupun masyarakat untuk mengetahui sejumlah kawasan dan fasilitas yang tidak dibolehkan untuk merokok.
Fasilitas yang dilarang untuk merokok yakni fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, sarana ibadah, tempat bermain anak, tempat bekerja baik instansi pemerintah maupun swasta.
“Ayo kita ciptakan Kawasan bebas Rokok dan saling menghargai antara perokok dan yang tidak merokok. Agar tidak merokok pada fasilitas tertentu,” katanya.
Ia juga menyampaikan, agar masyarakat menghindari rokok ilegal karena akan berdampak buruk bagi masyarakat, seperti dampak hukum maupun kesehatan.
Sementara itu, dari Kejari Pangkep A. Indri, SH mengatakan Sosialisasi ini sebagai salah satu upaya dalam penegakan hukum peraturan yang mengatur mengenai rokok.
” Sosialisasi ketentuan perundang-undangan mengenai rokok telah dilaksanakan di sejumlah wilayah. Dengan harapan, masyarakat dan aparat pemerintahan dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada.” Tegasnya.
Menurutnya, Peraturan ini masih perlu disebarluaskan untuk mengoptimalkan penerapannya khususnya di lingkungan kerja agar pegawai dan masyarakat yang butuh pelayanan tidak terpapar dari asap rokok.
Dia menambahkan, peraturan ini perlu disebarluaskan untuk mengendalikan dampak bahaya rokok dan penggunaan rokok ilegal juga dipantau dan kendalikan.
Kepala Desa Made Ali, mewakili masyarakat Bulu Cindea Made Ali menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rokok di desanya. Sosialisasi ini memberikan perlindungan bagi orang tidak merokok.
“Sosialisasi ini sangat bagus karena akan memberikan perlindungan bagi orang yang tidak merokok dan mewujudkan Bulu Cindea dan kawasan tanpa rokok,” katanya.