fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Wali Kota Makassar Tak Ikuti Perpres Pembubaran Gugus Tugas Covid-19

Promo

ADVERTISEMENT

Layar.news, Makassar – Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden (perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Dalam Perpres tersebut Jokowi meneken pembubaran gugus tugas oercepatan penanganan Covid-19. Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020.

Namun pemerintah kota Makassar tampaknya tidak mengikuti perpres yang diteken Jokowi.

ADVERTISEMENT

Pj Wali Kota Makassar, Rudi Djamaluddin berdalih Makassar merupakan daerah zona merah yang masih membutuhkan tim gugus tugas Covid-19.

“Kebijakan presiden adalah kebijakan umum, tentu aplikasinya dilihat daerah masing-masing kalau kita daerah episentrum. Di zona merah seperti ini kita masih memerlukan tim gugus,” terangnya kepada Layar.news, selasa (21/7)2020

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Aliyah Mustika Imbau Warga Tetap Gunakan Masker

Menurutnya, masih dibutuhkan sinergitas tim gugus covid-19 dalam antisipasi perkembangan penyebaran virus corona di daerah.

“Masih perlu, kalau Makassar kita masih perlukan tim gugus untuk diperlukan koordinasi dalam upaya pengendalian, untuk membawa kita untuk ke new normal,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Rudi juga mengutaran, pemerintah saat ini dihadapkan pada dua pilihan besar dalam penanganan covid-19.

Baca juga:  12 Pegawai BMKG Wilayah IV Makassar Positif Covid-19

Yakni menangani 100 persen covid-19, tetapi ekonomi terpuruk atau melonggarkan ekonomi tetapi penyebaran covid-19 makin meningkat.

“Sekarang yang kita hadapi jangan sampai tercover covid terpapar juga ekonomi, jadi kita ambil penimbangan yang paling ideal antara kita tangani covid tapi ekonomi juga jangan berhenti,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga:  Jelang Comeback, Chungha Dinyatakan Positif COVID-19

Keppres itu adalah dasar hukum keberadaan gugus tugas nasional yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Doni Monardo.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” bunyi dari salinan Perpres.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Mantan Karyawan Adukan PT Bintang Internasional ke Disnaker Makassar

Mantan Karyawan Adukan PT Bintang Internasional ke Disnaker Makassar
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT