Layar.news, Makassar – Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin berkeliling di sejumlah posko perbatasan kota Makassar.
Hal itu dilakukannya untuk melihat secara langsung implementasi penerapan Pembatasan Pergerakan lintas Wilayah yang efektif diberlakukan hari ini, Senin (13/7)2020.
Pembatasan Pergerakan lintas Wilayah itu diatur dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Virus Covid-19 di Kota Makassar
Tidak kurang delapan pos jaga yang terletak di daerah yang berbatas langsung dengan kabupaten tetangga didatangi oleh Rudy.
Diantaranya perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Sultan Alauddin, posko Makassar-Takalar di Jalan Barombong, posko Makassar-Maros di Jalan Perintis Kemerdekaan, serta posko Makassar – Gowa di Samata.
Di masing-masing pos jaga ini, pengendara baik roda dua maupun roda empat di minta berhenti untuk diukur suhu tubuhnya dan dimintai surat keterangan bebas Covid-19.
Untuk pengendara yang tidak menggunakan masker diminta turun dari kendaraan untuk diberi teguran dan masker.
Tidak sedikit dari mereka di beri hukuman push Up sebelum diminta melanjutkan perjalanannya.
Bahkan, diperbatasan Makassar-Maros, petugas menghentikan sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker untuk kemudian di Rapid Test.
Kata Rudy, di hari pertama ini, pihaknya masih memberi toleransi kepada warga yang melanggar.
“Insya Allah dihari berikutnya, sanksi sosial yang lebih tegas akan kita terapkan agar kedisplinan masyarakat semakin bertambah” ujarnya melalui rilis.
Ia juga meminta maaf kepada warga atas ketidaknyamanan yang terjadi selama proses pemeriksaan di sejumlah titik perbatasan.
“Kami memohon kesabaran dan jiwa besar semuanya. Yang kita lakukan ini adalah demi untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Menurut Prof Rudy, Pembatasan Pergerakan lintas wilayah hanyalah bagian kecil dari usaha untuk melandaikan kurva penyebaran Covid di Makassar.
Pihaknya juga berencana untuk melakukan pengecekan di tempat-tempat usaha, baik itu rumah makan, Cafe, mal, pasar tradisional, termasuk juga di pemukiman-pemukiman warga.
“7.950 Personil gabungan yang kita siapkan tidak hanya bertugas di wilayah perbatasan kota, namun juga bekerja untuk memastikan seluruh protokol kesehatan dijalankan di semua tempat-tempat umum,” ungkapnya
“Kita ingin seluruh warga kota Makassar menggunakan masker saat berada di luar rumah,” tambahnya.
Boleh Masuk Asal Ada Bukti
Pembatasan Pergerakan antar Wilayah mengharuskan warga yang keluar masuk wilayah Makassar untuk memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19.
Beberapa kelompok warga yang dikecualikan dari aturan ini diantaranya ASN/TNI/Polri dan pegawai swasta dengan menunjukkan bukti diri bahwa benar bekerja di Makassar.
Buruh dan pedagang yang bekerja di Kota Makassar dengan menunjukkan keterangan dari Lurah/ kepala desa asal bahwa benar bekerja di Makassar.
Untuk penduduk Makassar-Maros-Gowa-Takalar (Mamminasata) yang bekerja di Makassar diminta untuk menunjukkan bukti diri bahwa bekerja di Makassar dan KTP bahwa benar penduduk menetap di Mamminasata.
Pengecualian juga diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes atau pendaftaran.
Juga untuk orang sakit yang dirujuk ke Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal, serta hal-hal penting lainnya.