Layar.news, Makassar – Penjabat Kota Makassar, Rudy Djamaluddin meminta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus mendukung sektor pariwisata dan investasi.
Hal itu ia ungkapkan saat kunjungan kerja Pansus RTRW DPRD Sulsel di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar, Senin (5/10/2020).
Ia menyebutkan, Kota Makassar memiliki dua sektor keuatan, yakni pariwisata dan investasi.
Dua sektor ini menjadi tolak ukur menata RTRW untuk mengembangkan potensi pariwisata dan menghadirkan suatu kawasan yang bisa mendukung investasi.
“Contoh Makassar New Port merupakan elemen penting dari suatu pergerakan ekonomi investasi yang ada di kota Makassar dan Sulsel. Makassar sebagai pintu gerbang Indonesia Timur diharapkan menjadi etalase atau jendela keluar masuknya seluruh pontensi yang ada di Sulsel,” kata Rudy.
Ia menjelaskan, RTRW harus menjadi pemanis agar para investor mudah masuk untuk mengoptimalisasi potensi suatu daerah. Bukan sebaliknya, RTRW menghambat peluang-peluang investasi.
“Contoh Enrekang, kabupaten yang sangat subur untuk pertanian. Tapi tidak bisa menjadi produk unggulan Sulsel karena tidak ada kawasan industri yang siap agar industrisasi seperti tomat, cabe, dan lainnya yang bisa masuk,” jelasnya.
Sementara Ketua Pansus RTRW Sulsel, Rahman Pina mengatakan, kunjungan kerja ini untuk mensinergikan penyusunan RTRW Pemprov Sulsel 2020-2040 dan RTRW Pemkot Makassar yang sebelumnya sudah disahkan.
Ia berharap pada proses pembahasan, hal-hal yang belum termuat dalam RTRW yang disusun oleh Pansus DPRD Sulsel bisa sejalan dengan Pemkot Makassar.
“Rencananya 2 bulan kita akan selesaikan pansus ini dan semoga berjalan dengan baik. Kota Makassar sangat penting dan strategis bagi RTRW ini karena selaku ibu kota provinsi,” katanya.
Ia menambahkan, dalam penyusunan RTRW, pihaknya meminta seluruh pihak tetap memperhatikan kawasan rawan bencana.
Menurutnya, beberpa daerah fokus pada pembangunan namun tidak memperhatikan aspek kerawanan bencana.
“Khusus Kota Makassar bagaimana membuat peta kerawanan bencana ini. Bagaimana antisipasinya dalam tata ruang kita nantinya. Contohnya reklamasi, reklamasi harus betul-betul dihitung dan apakah ini sudah masuk tata ruang yang sudah disahkan beberapa waktu lalu,” pungkasnya.