LAYAR NEWS, Makassar – Polrestabes Makassar menangkap dua tersangka pembunuhan yang terjadi di Jalan Toddopuli Raya 18, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala. Kedua tersangka, FS (19) dan MS (19). Sepasang kekasih ini ditangkap pada Rabu, 6 Juni 2024.
Korbannya adalah seorang lansia, bernama Tarima. Wanita 63 tahun itu ditemukan meninggal dunia dengan luka pada bagian tubuhnya dan lebam di sekitar mata kanan. Hal itu telah dibenarkan oleh Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin.
Wahiduddin mengungkapkan bahwa FS dan MS tega menghabisi nyawa Tarima dengan menutup muka korban menggunakan bantal dan memukulnya dengan remote AC. Sebelum mengeksekusi korban, pelaku mencari referensi di internet.
“Dua hari sebelum kejadian, FS alias Vivi mencari informasi di Google mengenai berapa menit seseorang bisa bertahan nafas jika mukanya ditutup dengan bantal,” ungkap AKP Wahiduddin dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Kamis, 6 Juni 2024.
Wahiduddin menerangkan, FS tega menghabisi nyawa korban karena memiliki hutang sebesar Rp7.000.000 kepada korban. Selain itu, pelaku juga merasa emosi terhadap korban. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa, 4 Juni 2024.
MS, yang merupakan kekasih FS, disebutkan membantu dalam melancarkan aksi kejam tersebut dengan memegang tangan korban. “Aksi pembunuhan terjadi di dalam kamar rumah korban,” ungkap Wahiduddin.
Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku tidak hanya meninggalkan rumah, tetapi juga membawa kabur uang tunai puluhan juta rupiah dan perhiasan emas berupa kalung dan gelang dari rumah korban. Mereka juga mengunci pintu rumah dan membawa kunci tersebut.
Keduanya kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.