LAYAR NEWS, Makassar – Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Jayadikusumah, secara tegas menyampaikan imbauan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, soal larangan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menggunakan handphone (HP) dan narkotika.
“Back to Basic”, imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan dalam keterangan yang dilansir dari akun resmi Instagram Rutan Makassar, Rabu, 10 Juli 2024.
Jayadikusumah mengatakan bahwa banyak kejahatan terjadi sebab handphone yang digunakan untuk mengkoordinasikan kegiatan ilegal dari dalam Rutan, seperti perdagangan narkotika, penipuan atau kejahatan lainnya.
Karutan Makassar berharap dapat mencegah komunikasi yang dapat membahayakan keamanan di dalam dan di luar Rutan. “Jika ada warga binaan yang terbukti melanggar, mereka akan mendapatkan sanksi tegas seperti langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” tegasnya.
Selain itu, Jayadikusumah juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, integritas petugas merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Rutan Kelas I Makassar.
“Petugas harus menjadi contoh yg baik dan tidak boleh terlibat dalam pelanggaran, sekecil apapun itu, termasuk terkait penyalahgunaan wewenang, memfasilitasi warga binaan,” tegas Jayadikusumah kembali.