No menu items!
ADVERTISEMENT

Warga Makassar yang ke TPS Wajib Bawa KTP, Begini Tata Caranya 

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar kembali mengingatkan agar warga yang menyalurkan hak suaranya, wajib membawa kartu identitas, KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meski dengan KTP digital. 

Sementara untuk warga yang belum punya KTP dan hanya punya surat keterangan, belum jelas. Menurut anggota KPU Makassar, Abdi Goncing, belum ada aturan mengenai suket saat memilih. Meski demikian, KPU belum bisa memastikan karena itu menjadi kebijakan KPU RI.

“Kita tunggu apakah masih ada perubahan. Hingga sekarang belum ada yang atur soal suket,” kata Abdi Goncing kepada jurnalis disela-sela kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, di Hotel Claro, Makassar, pada Rabu, 31 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

KPU Makassar juga telah menggelar simulasi kepemiluan melibatkan semua perangkat jajaran. Mulai dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dari Kecamatan Manggala dan 40 warga sebagai pemilih. Disaksikan oleh pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Makassar.

KPU Makassar menyiapkan perangkat TPS sesuai dengan apa yang akan diterapkan di hari pencoblosan 14 Februari mendatang. Dari simulasi itu, tampak 7 KPPS tiba di TPS pada pukul 07.00 pagi. Mereka mulai memeriksa kelengkapan perangkat TPS, seperti meja, kursi, bilik suara, alat coblos, dan sebagainya. 

Selanjutnya, mulai hadir saksi parpol sebanyak 18 orang, 18 saksi calon perseorangan atau dewan perwakilan daerah (DPD), 3 saksi capres dan cawapres, dan satu orang pengawas TPS atau PTPS. Saksi-saksi dan PTPS harus membawa surat tugas atau surat mandat masing-masing.

ADVERTISEMENT

Surat tugas dan surat mandat itu disetorkan ke petugas KPPS. Setelah semua hadir, para KPPS melakukan dengan rapat pemungutan suara yang dipimpin oleh ketua KPPS. Rapat dilakukan setelah semua anggota KPPS hadir. Ketua KPPS akan mengambil sumpah tugas anggota KPPS disaksikan oleh PTPS dan saksi-saksi. 

Setelah itu, KPPS memberikan pengarahan dengan menjelaskan tugas masing-masing anggota KPPS. Pembagian tugas, dilanjutkan dengan pembukaan kotak suara dimulai kotak suara Pilpres. Saksi diminta mendekati dan memaspastikan kotak dalam kondisi tersegel. Kotak dibuka dengan gunting dikeluarkan dokumennya satu persatu diperlihatkan ke saksi dan pengawas. 

Di dalam kotak terdapat surat suara, segel, karet pengikat surat suara, dan kelengkapan dokumen lainnya. Setelah semua siap, petugas Linmas sudah bisa mengarahkan pemilih masuk ke TPS. Abdi Goncing, mengatakan pada dasarnya, alur pencoblosan dan penghitungan suara Pemilu 2024 ini tidak ada yang berbeda dengan Pemilu 2019.

ADVERTISEMENT

Hal itu tertuang dalam di KPT (keputusan) Nomor 66 Tahun 2024. “Mulai pukul 07.00 sudah akan dimulai dibuka TPS-nya, kalau semua hadir yakni saksi-saksi dan PTPS, kalau belum hadir semua akan ditunda selama 30 menit. Setelah itu datang atau tidak datang pada 7.30 tetap akan dimulai. TPS ditutup sampai jam 01.00. Penghitungan setelah pukul 01.00,” ujarnya.

Abdi menekankan bahwa pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu akan mulai mencoblos pada pukul 11.00 dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) akan mulai mencoblos pada pukul 12.00. Dia juga menyampaikan bahwa ada prioritas bagi disabilitas, lansia, ibu hamil, dan ibu menyusui untuk didahulukan memilih.

(Sumber foto: Info Publik)

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Praktik Lapangan di Pulau, UCM Raih Apresiasi Lurah

Layar.news, Makassar - Puluhan mahasiswa Univeristas Cokroaminoto Makassar (UCM) mengikuti kuliah praktik lapangan di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang,...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT