LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemkot Makassar kembali mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan jam operasional.
Jika sebelumnya jam operasional ditetapkan hingga pukul 19:00 Wita, kini sejumlah fasilitas umum dan tempat usaha seperti mal, cafe, warkop, restoran, rumah makan, dan game center boleh buka hingga pukul 22:00 Wita.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangangi Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Berlaku mulai tanggal 12 hingga 26 Januari 2021.
Perubahan jam operasional tidak berarti melonggarkan penerapan disiplin. Tetapi justru dalam surat edaran ini mempertegas kewajiban pelaku usaha untuk melaksanakan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
Para camat dan lurah juga diminta untuk memperketat protokol kesehatan dan melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, Satgas Covid-19 melakukan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan. Pelanggar surat edaran akan diberi sanksi administrasi maupun pidana.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Makassar, Ahmad Namsum mengatakan, surat edaran yang baru dikeluarkan ini melanjutkan surat edaran yang berakhir 11 Januari.
“Surat edaran kemarin berakhir sampai malam ini, jadi besok ada lagi surat edaran sampai tanggal 26 dan akan dievaluasi secara bertahap,” ujarnya saat dihubungi Layar.news, Senin (11/1/2021).
Untuk penegakan surat edaran, Namsum mengungkapkan, tetap melibatkan aparat Kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
Ia menambahkan, pemberlakuan surat edaran atas instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian dalam upaya pengendalian penyebaran corona.