fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Warkop, Rumah Makan, Mal Boleh Buka Sampai Jam 10, Tapi!

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemkot Makassar kembali mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan jam operasional.

Jika sebelumnya jam operasional ditetapkan hingga pukul 19:00 Wita, kini sejumlah fasilitas umum dan tempat usaha seperti mal, cafe, warkop, restoran, rumah makan, dan game center boleh buka hingga pukul 22:00 Wita.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangangi Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Berlaku mulai tanggal 12 hingga 26 Januari 2021.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Dianggap Sudah Tua, Wiljan Pluim Resmi Dicoret Setelah 7 Tahun Berseragam PSM

Perubahan jam operasional tidak berarti melonggarkan penerapan disiplin. Tetapi justru dalam surat edaran ini mempertegas kewajiban pelaku usaha untuk melaksanakan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.

Para camat dan lurah juga diminta untuk memperketat protokol kesehatan dan melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.

Selanjutnya, Satgas Covid-19 melakukan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan. Pelanggar surat edaran akan diberi sanksi administrasi maupun pidana.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Kenzo Nambu Bersaing 5 Besar Top Skor Sementara Liga 1, Segini Jumlah Golnya
Surat edaran pembatasan jam operasional yang ditandatangangi Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Berlaku mulai tanggal 12 hingga 26 Januari 2021.

Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Makassar, Ahmad Namsum mengatakan, surat edaran yang baru dikeluarkan ini melanjutkan surat edaran yang berakhir 11 Januari.

“Surat edaran kemarin berakhir sampai malam ini, jadi besok ada lagi surat edaran sampai tanggal 26 dan akan dievaluasi secara bertahap,” ujarnya saat dihubungi Layar.news, Senin (11/1/2021).

Untuk penegakan surat edaran, Namsum mengungkapkan, tetap melibatkan aparat Kepolisian, TNI, dan Satpol PP.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Pelindo IV Salurkan Bantuan Senilai Rp520 Juta

Ia menambahkan, pemberlakuan surat edaran atas instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian dalam upaya pengendalian penyebaran corona.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Kapal Pesiar Bakal Berlabuh di Bulukumba Bawa 88 Penumpang, Ini Agendanya

Kapal pesiar dari Australia akan berlabuh di Bulukumba mengunjungi lokasi pembuatan kapal Pinisi dan beragam agenda lainnya.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT