fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Warning Satgas Covid-19 ke Pemda Soal Larangan Mudik

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menegakkan aturan larangan mudik pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan seluruh pemerintah daerah diminta untuk menegakkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang berlaku sebelum 6 Mei 2021.

Kemudian setelah tanggal tersebut akan berlaku SE Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Aturan ini berlaku mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan penularan Covid-19 akibat meningkatnya mobilitas penduduk selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Baca juga:  Satgas Covid-19: Halangi Petugas Kesehatan Akan Disanksi

“Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan Surat Edaran Satgas ini dengan tegas di lapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan,” kata Wiku yang dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (17/04/2021).

“Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal [peniadaan mudik] tersebut tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Wiku juga menekankan terkait pengadaan pos komando (posko) Covid-19. Posko ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Baca juga:  Positif Covid Pekerja Apartemen 31 Bertambah, Lokasi Proyek Disegel

Ia mengungkapkan, hingga 13 April 2021 jumlah posko Covid-19 yang sudah terbentuk mencapai 14.093 posko yang tersebar di 31 provinsi dan 323 kabupaten/kota di Indonesia. Terbanyak di Jawa Tengah yakni 4.409 posko.

Dia pun mengingatkan kepada provinsi prioritas pelaksana PPKM Mikro lainnya untuk serius dalam pembentukan posko.

ADVERTISEMENT

“Kita masih dapat melihat bahwa Provinsi Papua sampai saat ini belum memberikan pelaporan pembentukan posko kepada sistem satgas pusat. Begitu juga dengan Provinsi Maluku dan Sulawesi Tengah yang baru membentuk 1-2 posko desa/kelurahan dari ratusan desa/kelurahan yang dimiliki,” ungkapnya.

Baca juga:  Pemerintah Mulai Izinkan Konser, Amankah?

Apresiasi juga diberikan kepada 12 provinsi yang bukan prioritas PPKM Mikro, namun berinisiatif membentuk 426 posko. Keduabelas provinsi tersebut adalah Sulawesi Barat, Lampung, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.

Dia berharap agar lebih banyak lagi posko dibentuk untuk melaksanakan peran dalam melakukan monitoring sehingga dampak dari posko ini di tingkatan masyarakat akan lebih efektif.

Baca berikutnya: Polri Siagakan 166 Ribu Personel Kawal Kebijakan Larangan Mudik

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

9 Tahun Ditahan Warga Afrika Selatan Dideportasi dari Makassar, Ini Jenis Pelanggarannya

Setelah ditahan 9 tahun lamanya oleh petugas Imigrasi, Rudenim Makassar mendeportasi warga Afrika Selatan ke negaranya kembali.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT