LAYAR.NEWS, Semarang — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat lebih waspada saat akan berinvestasi dan tidak keliru dengan investasi ilegal. Menurut OJK, saat ini marak platform digital menawarkan bunga tinggi dan kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial.
Analis Eksekutif Departemen Pelindungan Konsumen, Sekretariat Satgas PASTI OJK, Irhamsah, menjelaskan, untuk mengembalikan uang masyarakat yang sudah terjerat investasi ilegal, cukup sulit.
“Terutama apabila uangnya sudah digunakan oleh pelaku atau sudah dibagi-bagikan kepada para member-member lama,” katanya dilansir dari laman resmi Tribratanews Polri, Senin, 9 September 2024.
Menurut Irhamsyah, modus investasi ilegal biasanya dengan cara impersonation atau menduplikasi nama situs maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan menipu masyarakat.
Pada awal 2024, Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ia juga mengungkapkan selain impersonation, penipuan juga bisa dengan scam (mendapatkan uang melalui kontak komunikasi seperti media chat dan telepon), phising (memancing pengguna komputer untuk mengungkap user ID, password atau PIN, nomor serta masa berlaku kartu kredit, CVV) dengan menggunakan situs palsu.
“Ada juga modus smishing atau penipuan melalui pesan singkat atau SMS yang bertujuan untuk mencuri informasi pribadi, keuangan, atau identitas korban dan modus Vishing atau penipuan melalui telepon dengan berpura-pura menjadi customer service, keluarga korban,” jelasnya dilansir dari Antaranews.
OJK terus mengingatkan apabila masyarakat menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi maka lakukan 2L yakni Legal (apa status perizinannya baik badan hukum dan produknya) dan Logis ( imbal hasil wajar dan memiliki risiko).
OJK melalui satuan tugas (Satgas) telah dan terus berupaya melakukan pencegahan seperti memberikan edukasi masyarakat luas, crawling data melalui sistem Waspada Investasi; serta melakukan upaya penanganan seperti mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat, cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin ke Kominfo, serta melaporkan informasi kepada Bareskrim Polri.
Ia menambahkan juga berencana membentuk Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Pusaka. “Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan saat menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.