LAYAR.NEWS – Bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua telah disalurkan kepada 1,25 juta pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
“Sudah [disalurkan],” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (23/8/2021).
Diketahui, untuk tahap kedua, BP Jamsostek telah menyerahkan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data yang diserahkan sebanyak 1,25 juta orang.
Maka, total data yang sudah diserahkan kepada pemerintah 2,25 juta dari target penerima BSU tahun ini menyasar 8,7 juta pekerja.
Sementara untuk kriteria penerima BSU, telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021. Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Adapun kriteria gaji yang dimaksud bukanlah take home pay alias gaji bersih beserta tunjangan melainkan gaji pokok.
“Jadi sesuai dengan definisi gaji yaitu pendapatan tetap yang diterima pekerja setiap bulan,” kata Anwar.
Selain gaji maksimal Rp3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Baca berikutnya: Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 2 Cair Pekan Depan