No menu items!
ADVERTISEMENT

Yuhuuu, Pembayaran THR PNS Dipercepat

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan dipercepat pencairannya. Bahkan, pemerintah menjamin akan diberikan secara penuh.

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan pencairan THR PNS akan dilakukan lebih cepat yakni 10 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

“Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR),” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (18/4/2021).

ADVERTISEMENT

Dipercepatnya pencairan THR bagi ASN ini, pemerintah berharap terjadi daya beli yang lebih baik. Dimana, saat ini daya beli masih lemah akibat pandemi Covid-19.

“Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja,” jelasnya.

Tak hanya dengan memberikan THR saja, Pemerintah juga menyusun berbagai program di bulan Ramadhan ini untuk menggerek daya beli ke atas. Salah satunya program hari belanja nasional (harbolnas) yang akan diselenggarakan sepekan menjelang lebaran.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat akan menggunakan uang THR nya untuk berbelanja sehingga terjadi konsumsi. Konsumsi ini tentunya akan membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II.

“H-7 atau H-5 kita bikin harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II,” tegasnya.

Pensiunan Juga Dapat Jatah THR

Penyaluran THR tidak hanya diberikan kepada PNS aktif melainkan juga kepada pensiunan PNS. Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

ADVERTISEMENT

Biasanya penyaluran THR PNS tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok. Melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.

THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.

Selain itu, THR yang diterima para hak abdi negara pun bisa jauh lebih besar. Karena memasukkan komponen tambahan dari yang sebelumnya hanya mencantumkan besaran gaji pokok sebagai pembentukan THR.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR yang diberikan paling besar mencapai hampir Rp 25 juta.

Pada tahun ini, bisa saja besaran THR yang diterima lebih tinggi karena adanya penambahan komponen-komponen baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

THR PNS Tidak Dipotong Pajak

THR yang diberikan kepada ASN atau PNS tidak akan dipotong pajak. Dengan kata lain, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Berbeda dengan swasta yang dipotong pajak penghasilan (PPh).

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan memastikan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan secara utuh, setelah tahun lalu dipotong karena dampak pandemi Covid-19.

Baca berikutnya: BI Dorong Penggunaan Uang Rp75 Ribu Sebagai THR

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Ini Makna di Balik Logo Baru PSSI yang ke-95 Tahun

PSSI meluncurkan logo khusus sebagai simbol perayaan perjalanan panjang dan semangat baru
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT