LAYAR.NEWS – Kementerian Sosial berencana membuat kartu khusus untuk program bantuan sosial (bansos) anak yatim piatu akibat Covid-19.
Hal ini diungkapkan Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang disiarkan virtual pada Kamis (26/8/2021).
Risma menjelaskan bahwa kartu anak yatim piatu tersebut masih berupa konsep. Ia mengatakan masih akan mengkaji cara penyaluran bansos pada anak yatim piatu.
Nantinya, kartu anak yatim piatu ini sekaligus menjadi kartu ATM untuk pencairan bansos.
“Nanti pemberiannya semacam kartu untuk anak yatim. Tapi ini masih konsep, masih kita diskusikan,” kata Risma dikutip dari CNN Indonesia pada Jumat (27/8/2021).
Dalam raker tersebut, Risma menjelaskan kartu anak yatim piatu harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak. Bantuan sosial tersebut tak bisa diberikan untuk orang lain meski masih satu keluarga dengan anak.
Risma juga menegaskan, meski salah satu orang tua anak penerima bansos masih ada, bantuan itu tak bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
“Kita juga mikir kalau misalkan kemarin disampaikan kalau nikah lagi bapaknya? Tapi kan yang kita kasih anaknya, jadi hanya bisa digunakan untuk kebutuhan anak,” ujar Risma.
Sebelumnya, Kementerian Sosial akan memberikan bantuan sosial untuk anak yatim, piatu, yatim piatu, akibat Covid-19 maupun bukan diakibatkan Covid-19.
Total penerima bansos anak yatim piatu di bawah usia 18 tahun yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 4.230.622.
Setiap anak akan diberikan bantuan tunai sebesar Rp200 ribu untuk anak yang sekolah dan Rp300 ribu untuk anak yang belum sekolah. Bantuan akan disalurkan setiap bulan hingga Desember 2021.
Sementara untuk tahun 2022, Kemensos masih mengusulkan anggaran ke Kementerian Keuangan. Besaran anggaran yang diusulkan Rp11 triliun. Namun Kemensos sendiri belum memutuskan bagaimana mekanisme pemberian bansos pada anak yatim piatu tersebut.
Meski begitu, sejumlah anggota Komisi VIII DPR melayangkan berbagai pertanyaan hingga kritik terhadap rencana Risma tersebut.
Utamanya terkait data jumlah penerima dan besaran usulan anggaran untuk bansos anak yatim, piatu, dan yatim piatu untuk tahun 2022 sebesar Rp9,7 triliun. Angka tersebut dinilai tidak padan dengan besaran bantuan yang akan diberikan serta jumlah penerima.
“Pertanyaan yang muncul sebenarnya ini datanya dari mana? Paling enggak bu menteri untuk memunculkan di sini [DPR] sudah dengan perhitungan segala macam,” kata Anggota Komisi VIII DPR Fraksi partai NasDem, Sri Wulan.
Baca berikutnya: Apakah Bisa Ikut Ujian CPNS Jika positif Covid-19? Ini Penjelasannya