LAYAR.NEWS – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mulai dibahas hari ini, Senin (28/6/2021), oleh DPR RI dan Kementerian Keuangan.
Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat (Bamus DPR) telah menunjuk Komisi XI sebagai mitra pemerintah dalam pembahasan RUU KUP tersebut.
RUU tersebut merupakan perubahan kelima atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang KUP.
Dijadwalkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan memulai pembahasan secara virtual, pada pukul 11.00 WIB.
Bukan hanya RUU KUP yang akan dibahas hari ini, pemerintah dan Komisi XI DPR juga akan mulai melakukan membahas RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
“Agenda Ibu Menkeu, Senin, 28 Juni 2021: 11.00 — Raker Komisi XI DPR dengan agenda Pembahasan RUU KUP dan RUU HKPD (Video Conference),” tulis Humas Kementerian Keuangan dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (28/6/2021).
Sebelumnya, rencana revisi UU KUP tengah menjadi sorotan publik. Hal ini karena dalam draft yang beredar di publik, pemerintah berencana menghapuskan sejumlah jasa dari bebas pajak. Diantaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk sembako, jasa pendidikan, jasa layanan kesehatan, dan sebagainya.