No menu items!
ADVERTISEMENT

RUU KUP Dibahas Hari Ini, Ada PPN Sembako hingga Sekolah

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mulai dibahas hari ini, Senin (28/6/2021), oleh DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat (Bamus DPR) telah menunjuk Komisi XI sebagai mitra pemerintah dalam pembahasan RUU KUP tersebut.

RUU tersebut merupakan perubahan kelima atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang KUP.

ADVERTISEMENT

Dijadwalkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan memulai pembahasan secara virtual, pada pukul 11.00 WIB.

Bukan hanya RUU KUP yang akan dibahas hari ini, pemerintah dan Komisi XI DPR juga akan mulai melakukan membahas RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

“Agenda Ibu Menkeu, Senin, 28 Juni 2021: 11.00 — Raker Komisi XI DPR dengan agenda Pembahasan RUU KUP dan RUU HKPD (Video Conference),” tulis Humas Kementerian Keuangan dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (28/6/2021).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, rencana revisi UU KUP tengah menjadi sorotan publik. Hal ini karena dalam draft yang beredar di publik, pemerintah berencana menghapuskan sejumlah jasa dari bebas pajak. Diantaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk sembako, jasa pendidikan, jasa layanan kesehatan, dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Dosen UCM Edukasi Warga Maros, LPPM Raih Apresiasi

Layar.news, Makassar - Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Cokroaminoto Makassar (UCM) menggelar pengabdian kepada masyarakat di...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT