LAYAR.NEWS – BEM Universitas Indonesia (UI) mengunggahan poster kritik “Jokowi: King of Lip Service” di media sosial, yang membuat beberapa anggota BEM dipanggil oleh rektorat.
Rektorat UI menyatakan, BEM UI melanggar peraturan dengan mengunggah poster kritik berupa meme “Jokowi: King of Lip Service”. Mereka mengklaim, UI menghormati penyampaian pendapat, tetapi poster kritik BEM UI dianggap tak sesuai koridor hukum.
“Selama menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Senin (28/6/2021).
“Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks ‘Jokowi: The King of Lip Service’, juga meme lainnya dengan teks ‘Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?’, ‘UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)’, dan ‘Demo Dulu Direpresi Kemudian’ bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat karena melanggar beberapa peraturan yang ada,” lanjutnya.
Meski begitu, saat ditanya lebih jauh soal peraturan mana yang dilanggar oleh BEM UI lewat unggahan itu, Amelita tak memberi respon.
Sekadar diketahui, Presiden RI bukan simbol negara, jika hal itu yang dinilai sebagai pelanggaran.