LAYAR NEWS, Wajo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) wilayah setempat tahun 2018 sampai dengan 2021.
Ketiganya adalah S selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Pendamping), MR Koordinator Daerah dan AN Direktur CV Jembatan Cela. “Tim penyidik Kejari Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli,” kata Kajari Wajo melalui Kasi Intelijen, A Saifullah dalam siaran pers yang diterima, Rabu, 24 Juli 2024.
Perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.753.317.432. Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 32/LHP/XXI/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.
Tersangka S selaku pendamping dan tersangka MR koordinator daerah disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3.
Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara tersangka AN disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sengkang,” tegas Saifullah.