No menu items!
ADVERTISEMENT

Di Maros Polisi Imbau Warga Jangan Main Petasan, Bisa Terancam 20 Tahun Penjara!

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Maros – Polres Maros melalui Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau mercon untuk menghormati bulan suci Ramadan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak menyalakan petasan agar situasi lingkungan kita aman dan nyaman,” kata Kasi Humas Polres Maros AKP Duddin melalui pesan singkat via WhatsApp, yang diterima jurnalis Sabtu, 30 Maret 2024.

Kasi Humas mengatakan bahwa ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

ADVERTISEMENT

“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Demikian bunyi Undang-Undang tersebut untuk menjadi perhatian bagi,” pesannya.

Lebih lanjut, AKP Duddin mengatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan Polres Maros guna mencegah warga bermain petasan. Salah satunya dengan melaksanakan patroli setelah waktu subuh maupun pengamanan saat salat tarawih yang dianggap sebagai waktu-waktu yang rawan bermain petasan.

“Menjelang Operasi Ketupat yang akan dimulai pada 4 April 2024 mendatang, kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan kembang api atau petasan karena berbahaya dan ancamannya berat,” ucap mantan Kasi Propam Polres Maros tersebut.

ADVERTISEMENT

(Foto: Sinpo.id)

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Daeng Manye dan Deng Ical Dorong Percepatan Digitalisasi di Takalar

Layar.news, Takalar - Ratusan pengurus koperasi desa merah putih dan pelaku UMKM Takalar mengikuti pelatihan literasi digital di aula...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT